Kaltimkita.com, KUKAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 86 poket di desa Tanjung Harapan kecamatan Sebulu, pada Senin (31/7/2023).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam mengatakan, barang haram tersebut diamankan dari seorang pria berinisial S di desa Tanjung Harapan.
Dijelaskan, pengungkapan kasus merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa adanya tindak pidana narkotika di sekitar Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
"Setelah penyelidikan, kami berhasil amankan pelaku berikut barang bukti berupa 86 paket sabu. Diamankan juga satu bendel plastik klip, empat dompet dengan warna yang berdeda, serta uang tunai Rp 5,3 juta," ucapnya.
Kini, S beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih kanjut. (an)