Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan menerima kedatangan ratusan pekerja tenaga ahli daya Pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tenaga Bantuan (SP Naban) Bersatu PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU V Balikpapan, Kamis (3/8/2023) pagi.
Adapun tujuan dari kehadiran para pekerja tersebut yaitu masih merujuk pada tuntutan yang dilontarkan kepada PT. KPI RU V mengenai kenaikan upah yang dinilai tak sesuai UMK Balikpapan 2023. Alhasil, demo yang tadinya dilakukan di kantor KPI beberapa hari lalu berlanjut ke Gedung DPRD Balikpapan.
Yang kemudian, dilanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, pihak Pertamina RU V dan Disnaker di Ruang Rapat Paripurna Gedung Parlemen Kota Beriman.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto mengatakan, bahwa hasil dari debat serta diskusi yang memakan waktu sekisar 2 jam itu, akan dilanjutkan kepertemuan dengan pihak pimpinan Pusat Pertamina di Jakarta.
Bisa jadi, kata dia, perwakilan SP Naban Bersatu yang diajak ke Pusat, atau Pimpinan dari Jakarta yang datang ke Balikpapan.
“Jadi intinya mereka nanti segera melakukan pertemuan,” ungkap Doris seusai memimpin jalannya Audiensi.
Di tempat yang sama, Ketua SP Naban Bersatu KPI Balikpapan, Rudi Hartono menyampaikan bahwa demo itu dipicu disebabkan PT. KPI RU V hanya menaikkan upah UMK sejumlah Rp 170 ribu saja. Padahal, lanjutnya, semestinya kenaikan itu sesuai UMK 2023 yaitu Rp 205 ribu.
“Pertamina ini kan perusahaan besar dan keuntungannya juga besar, masa untuk nambah Rp 35 ribu saja untuk kami yang puluhan tahun sudah bekerja tidak bisa,” ucapnya kesal.
Rudi menilai, pihaknya harusnya sudah mendapatkan gaji yang berdasarkan upah standar Perusahaan Migas. Ditambah pula, katanya, dengan risiko pekerjaan yang diemban selama bertugas.
“Masa sudah puluhan tahun kerja gaji kami belum sampai Rp 5 juta,” ucapnya.
“Jadi kalau tidak ada realisasinya, kami akan menurunkan kekuatan penuh dengan aksi lanjutan, supaya sampai ke telinga Pak Ahok,” tegasnya.
Aksi demonstran SP Naban di Gedung DPRD, yang ramai-ramai menuntut kenaikan Gaji berdasarkan upah UMK 2023 Kota Balikpapan.
Sementara itu, Manager Comm, Rel & CSR Refinery Unit V Balikpapan PT KPI, Ely Chandra menyebut upah yang diberikan tidak ada yang di bawah UMK Kota Balikpapan.
“Jadi tidak ada pekerja tenaga ahli daya kami yang digaji di bawah UMK. Bahkan mereka mendapatkan upah di atas UMK sebesar 32 persen,” akunya.
Dalam RDP, tambahnya, Kadisnaker juga turut menyampaikan bahwa tidak ada pelanggaran pada upah yang diberikan. Sehingga tuntutan Rp 205 ribu yang diajukan, kata dia, tidak boleh dijadikan landasan kenaikan UMK Balikpapan.
“Kalau mau minta Rp 205 ribu sebutkan saja, bukan menghitung dari kenaikan UMK Balikpapan, karena Pertamina sendiri sudah punya pertimbangan. Bahkan tiga tahun yang lalu Pertamina sudah menaikkan UMK pekerja di atas aturan upah Kota,” tutupnya. (lex)