Tulis & Tekan Enter
images

Promosikan judi online, SR ditangkap polisi

Promosikan Judi Online Tanpa Pakaian, Polresta Balikpapan Tangkap Seorang Perempuan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Diduga melanggar undang-undang pornografi dan ITE, seorang perempuan berinisial SR (25) ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Balikpapan, di sebuah kamar, apartemen Green Valey, Balikpapan Tengah, pada Jumat (6/9/2024) malam.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Balikpapan, Jumat (27/9/2024) siang, Kanit Tipidter Satreskim Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan Trisnadi, mengatakan, SR diduga mempromosikan judi online lewat media sosial. “SR mempromosikan judi online ini dengan cara siaran langsung tanpa mengenakan pakaian,” kata Wirawan.

Menurut Wirawan, SR sudah menjalankan praktek promosi judi online ini sejak pertengahan tahun lalu, dengan pendapatan mencapai Rp 1-2 juta per hari.

“Motif tersangka karena kebutuhan ekonomi. Jadi uang yang didapat dari profesi ini dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Wirawan.

Selain menangkap SR, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan SR, mulai dari tiga unit alat bantu seks (vibrator), pakaian dalam, kartu ATM, hingga dua buah handphone yang digunakan untuk siaran langsung.

Di hadapan polisi, perempuan SR mengaku mendaftar menjadi host lewat salah satu aplikasi online. 

“Tersangka SR ini live tanpa mengenakan busana sembari mempromosikan judi online,” kata Wirawan.

Akibat perbuatannya tersebut, SR dijerat pasal soal pornografi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar. Ayo sama-sama bersama segenap lapisan, berantas judi dan penyakit masyarakat lainnya. (bie)


TAG

Tinggalkan Komentar