Tulis & Tekan Enter
images

Helmi Hasbullah

Proses Izin Helix Masih Berjalan, Pemkot Balikpapan Tegaskan Kepatuhan Regulasi Jadi Prioritas

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menegakkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan bangunan dan usaha, menyusul sorotan publik terhadap operasional hotel dan klub hiburan Helix yang saat ini masih dalam proses melengkapi izin dasar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Helmi Hasbullah, menyampaikan bahwa proses perizinan untuk Helix masih berjalan dan belum tuntas sepenuhnya.

“Beberapa dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum terbit, sehingga belum memungkinkan operasional penuh,” ucap Helmi kepada media, Rabu (18/6/2025).

Helmi mengingatkan bahwa sistem perizinan saat ini, berdasarkan regulasi Undang-Undang Cipta Kerja dan OSS (Online Single Submission), memang memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan perizinan secara digital. Namun, izin itu belum berlaku efektif jika belum dilengkapi persyaratan dasar.

“Pemilik usaha harus memastikan bahwa PBG dan dokumen lainnya tuntas lebih dulu. Tanpa itu, izin operasional belum dapat dijalankan,” ujarnya.

Pihaknya juga mengklarifikasi bahwa izin penjualan minuman beralkohol (miras) belum dapat diproses karena terganjal oleh belum terbitnya PBG, salah satu syarat utama untuk pengajuan izin miras.

Dalam menanggapi pernyataan pengelola yang menyebut sudah menunggu proses izin selama 10 bulan, Helmi menjelaskan bahwa izin tata ruang (PKKPR) baru diterbitkan Juli 2024, dan pengajuan site plan baru masuk pada April 2025.

“Setelah site plan masuk, kami langsung memproses dan dalam tiga hari sudah kami teruskan ke Dinas Pekerjaan Umum untuk dievaluasi. Evaluasi teknis juga sudah dilakukan bersama dinas-dinas terkait,” jelasnya.

Rapat teknis pada 22 April 2025 menghasilkan sejumlah catatan yang harus diperbaiki oleh pemohon sebelum PBG dapat diterbitkan.

“Sejak saat itu, dokumen site plan telah dikembalikan ke pemohon untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan DPMPTSP hanya dalam hal administratif. Penilaian teknis bangunan dan klasifikasi usaha menjadi tanggung jawab dinas teknis lainnya seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pariwisata.

“Semua pihak harus mengikuti prosedur yang berlaku. Ini penting untuk memastikan keselamatan, kepatuhan, dan kualitas pelayanan usaha di kota ini,” tandasnya. (rie)


TAG

Tinggalkan Komentar