KaltimKita.com, Samarinda — Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Sugeng Prijanto beserta jajaran mengikuti Rapat Penyusunan Materi Teknis Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN secara daring, Kamis (27/11/2025).
Kegiatan ini membahas penyusunan pedoman teknis pelaksanaan Redistribusi Tanah agar pelaksanaannya di seluruh daerah dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan seragam. Melalui forum tersebut, peserta rapat mendapatkan pemaparan mengenai tahapan perencanaan, mekanisme pelaksanaan, hingga penguatan koordinasi lintas sektor dalam mendukung percepatan reforma agraria.
Partisipasi jajaran Kanwil BPN Provinsi Kaltim dalam rapat ini menjadi bentuk dukungan penuh terhadap proses penyusunan petunjuk pelaksanaan nasional, agar pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan optimal, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (and)


