Tulis & Tekan Enter
images

Suasana uji publik yang digelar Kesbangpol Kukar bersama para stakeholder. (Istimewa)

Raperda P4GN Mulai Dilakukan Uji Publik

Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) Rinda Desianti membuka kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor narkotika (P4GN), di Pendopo Wakil Bupati kukar di Tenggarong, Senin ( 20/3).

Rinda mengatakan, sesuai perintah Undang-undang, pihaknya telah melakukan langkah-langkah dan upaya maksimal dalam menekan laju penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah P4GN.

"Masalah narkoba adalah masalah yang serius, yang perlu segera ditindak lanjuti, dan ancaman dari bahaya Narkoba tidak mungkin dapat diatasi oleh salah satu pihak saja, melainkan menjadi persoalan bersama," tegas Rinda.

Dalam upaya tersebut kata Rinda, tentunya diperlukan sebuah produk hukum daerah berupa Perda yang akan menjadi payung hukum untuk mengakomodir upaya yang perlu dilakukan dalam melaksanakan P4GN di daerah.

Untuk itu, diharapkan kegiatan ini mampu menggali data, informasi dan masukan dari para stakeholder, perangkat daerah terkait serta partisipasi publik dalam untuk penyempurnaan raperda sekaligus merupakan sarana untuk menyamakan visi dan misi, dengan rencana aksi yang ter-sturktur, terkoordinasi, terpadu, strategis dan masif, membulatkan tekat bersama, membangun komitmen serta semangat memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah Kukar.

"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mencurahkan pikiran, tanggapan, masukan dan saran. Sehingga produk hukum ini akan membawa kemaslahatan bagi masyarakat, tutupnya. (Ian)


TAG

Tinggalkan Komentar