Tulis & Tekan Enter
images

Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ciptakan Iklim Usaha Kondusif di Balikpapan

KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Upaya agar perekonomian Kota Balikpapan terus bergerak maju didukung DPRD Kota Balikpapan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi. Raperda ini telah diteken DPRD Kota bersama Pemkot Balikpapan pada Selasa (11/2/2025) di Aula Gedung Parkir Klandasan.

Pelaksanaan rapat paripurna Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. Menurut Yono, Perda tersebut bertujuan untuk memudahkan investasi dan perizinan di Kota Beriman.

Namun begitu ia juga menekankan agar investasi yang masuk di Kota Balikpapan harus bisa menyokong pertumbuhan perekonomian. "Investasi yang masuk ke Kota Balikpapan mesti memberi dampak baik terhadap perkembangan ekonomi Kota Balikpapan secara keseluruhan," kata Yono.

Investasi yang dimaksud harus mementingkan juga unsur kemaslahatan rakyat agar pertumbuhan perekonomian bisa merata. Bukan hanya menguntungkan sejumlah pihak atau kelompok saja.

"Raerda ini juga telah melalui pembahasan semua pihak. Bersama Wali Kota Balikpapan dan disetujui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)," ungkapnya. 

 Sekda Muhaimin pada kesempatan tersebut juga menyampaikan, Raperda Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi ini adalah upaya mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi penanam modal. 

"Tentunya juga berperan dalam peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, pemberdayaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan produk domestik regional bruto serta pengembangan usaha mikro kecil dan koperasi," bebernya. 

Melalui investasi juga dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga melalui raperda ini bisa jadi awal pembangkit iklim investasi kondusif. Dengan begitu memberi kemudahan aktivitas pelaku usaha maupun kegiatan investasi.

Raperda ini selaras dengan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah. Ini menjadi kemudahan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya maupun menanamkan modalnya. 

"Jadi ada kepastian hukum juga untuk para investor. Dan begitu perekonomian akan terkena dampak baiknya. UMKM juga akan lebih didorong untuk maju dan berdayasaing," pungkasnya. (efa)


TAG

Tinggalkan Komentar