KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Rektor Uniba Dr. Isradi Zainal didampingi Ketua Pembina Yayasan Dharma Wirawan Kalimantan (DWK) Dr. Rendy Susiswo Ismail dan sejumlah wakil Rektor melakukan diskusi dengan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak dan tim dari Mabes Polri terkait Ibu kota negara (IKN) di sebagian Penajam Paser utara dan Kutai kertanegara (Sepakunegara).
Diskusi yang berlangsung di ruang Rektor Uniba dilakukan disela sela kunjungan Polda Kaltim dan tim Mabes Polri ke Uniba untuk meninjau pelaksanaan vaksin yang dilakukan Uniba dengan bantuan 2000 vaksin dari Pilda Kaltim,(22/9/2021).

Dalam diskusi tersebut Isradi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kaltim, sekjen Forum Dekan Teknik Indonesia (FDTI) dan Sekjen Forum Rektor PII menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan Uniba untuk mendukung IKN di Kalimantan Timur.
Mulai dari membuat kajian ilmiah berupa tulisan untuk memperkuat argumen kepindahan IKN ke kaltim maupun menggalang dukungan dari para Dekan teknik se Indonesia, Para Rektor, Para Insinyur Indonesia (PII),maupun ke sejumlah Asosiasi dan tokoh masyarakat.
Selanjutnya menurut Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry R. Nahak, bagi Polri apapun yang diperintahkan oleh negara dan diamanatkan oleh Undang undang, akan dikawal dengan sebaik baiknya oleh Polri khususnya Polda Kaltim dalam mangawal IKN baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara khusunya terkait keamanan dan ketertiban masyarakat yang menjadi tugas pokok Polri.

Beliau lalu menceritakan pengalaman saat mengawal Jokowi pada saat berkunjung ke IKN baru. Menurutnya Presiden berharap akses ke IKN dari Bandara Sultan Sulaiman Sepinggan Balikpapan ke IKN diupayakan agar bisa dicapai dalam waktu kurang dari 1 jam atau 30 menit.
Dalam kaitan dengan aspek legal pindahnya IKN ke sebagian penajam paser utara dan kutai kertanegara, Ketua Pembina DWK Dr. Rendy Susiswo Ismail berharap agar penetapan UU IKN agar segera disahkan oleh DPR RI. Untuk itu Rendy menghimbau agar Presiden segera mengirim surat ke DPR RI agar segera membahas UU IKN yang saat ini sudah masuk Prolegnas atau program leguslasi nasional. (*/and)


