Tulis & Tekan Enter
images

Rektor Uniba Dukung Menteri Ketenagakerjaan dalam Penerapan SMK3 untuk Pengoptimalan SDM

KaltimKita.com – Rektor Universitas Balikpapan (Uniba), Isradi Zainal, menyatakan dukungannya terhadap penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi virtual yang digelar pada Rabu (12/2/2025), seiring dengan tema Bulan K3.

Isradi Zainal menjelaskan bahwa SDM memegang peranan kunci dalam keberhasilan SMK3. “Tanpa kompetensi dari SDM yang terlatih dalam SMK3, sistem ini tidak akan berjalan efektif. Tanpa pelatihan yang cukup, seseorang akan kebingungan saat menghadapi situasi kecelakaan kerja, yang bisa berakibat fatal,” ungkap Isradi.

Ia menekankan pentingnya SDM yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki keterampilan dan budaya K3 yang kuat.

Isradi juga menambahkan, SDM yang kompeten sangat dibutuhkan dalam mendampingi operasional peralatan, baik di sektor mekanikal, elektrikal, maupun operator. Jika peralatan tidak dijaga dengan baik atau tidak dioperasikan oleh orang yang terlatih, kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi.

Sejalan dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Isradi menilai bahwa budaya K3 harus diinternalisasi dalam setiap individu. Tanpa adanya kesadaran dan pembudayaan K3, penerapan SMK3 bisa gagal. “Pada 12 Februari 2025, kita menutup Bulan K3 dengan kesepakatan yang sama. Mahasiswa harus berkomitmen untuk belajar dan menjadi kompeten dalam K3 agar dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat,” jelasnya.

Selain itu, Isradi juga menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU K3), khususnya terkait dengan kelemahan dalam aspek denda yang tidak cukup memberikan efek jera. Ia menegaskan bahwa meskipun UU K3 adalah landasan utama, ada beberapa regulasi lain dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian SDM, dan Peraturan Ikatan Insinyur Indonesia (PII) yang juga berperan dalam memastikan keselamatan kerja, termasuk pemberian denda sebagai sanksi bagi pelanggaran.

“Diharapkan, semua aturan ini menjadi pelengkap yang saling mendukung untuk menciptakan sistem K3 yang lebih baik dan lebih efektif,” tutup Isradi Zainal. (and)


TAG

Tinggalkan Komentar