Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Rencana pembangunan bandar udara di Kawasan Perkotaan Baru (KPB) Maloy, Kabupaten Kutai Timur, merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi antara PT. Indonesia Plantation Synergy (IPS) dengan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Bapak Seno Aji, yang dilaksanakan pada hari Kamis, 2 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, PT. Indonesia Plantation Synergy (IPS) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyepakati bahwa pembangunan bandar udara dimaksud memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah KPB Maloy, khususnya pada Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) beserta wilayah sekitarnya.
Sehubungan dengan rencana tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Timur menekankan pentingnya kepastian status lahan, terutama yang berkaitan dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi, agar berada dalam kondisi clean and clear, guna menghindari potensi konflik sosial di kemudian hari. Selain itu, diharapkan bandar udara yang akan dibangun dapat difungsikan sebagai bandar udara umum.
Berdasarkan pandangan Otoritas Bandar Udara Wilayah VII, pada wilayah Kabupaten Kutai Timur saat ini telah terdapat dua bandar udara yang beroperasi, yaitu Bandar Udara Muara Wahau yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Perhubungan, serta Bandar Udara Khusus Tanjung Bara yang dikelola oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC). Adapun jarak antara KPB Maloy dengan Bandar Udara Muara Wahau adalah sekitar ±125 km, sedangkan jarak dengan Bandar Udara Tanjung Bara adalah sekitar ±60 km.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, cakupan pelayanan bandar udara di Pulau Kalimantan memiliki radius pelayanan sekitar 60 km (atau jarak lurus antar bandar udara 120 km) atau waktu tempuh moda transportasi lain minimal 4 (empat) jam. Oleh karena itu, rencana pembangunan bandar udara baru perlu mempertimbangkan aspek kebutuhan dan efektivitas pelayanan agar tidak terjadi tumpang tindih cakupan layanan.
Lebih lanjut, bandar udara yang direncanakan di KPB Maloy dapat dipertimbangkan untuk difungsikan sebagai Bandar Udara Khusus, atau Bandar Udara Khusus yang melayani kepentingan umum, sebagaimana praktik pada Bandar Udara Khusus Dirung milik PT Indo Muro Kencana yang juga melayani angkutan udara perintis bagi masyarakat umum.
Dalam hal penyelenggaraan operasional, setiap bandar udara wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan. Apabila bandar udara tersebut akan melayani penerbangan umum, maka wajib pula memenuhi ketentuan pelayanan jasa kebandarudaraan. Bandar udara yang telah memenuhi seluruh ketentuan dimaksud akan diberikan Sertifikat Bandar Udara atau Register Bandar Udara oleh Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebelum dilakukan perencanaan lebih lanjut, PT. Indonesia Plantation Synergy (IPS) diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, khususnya terkait tatanan kebandarudaraan, standar teknis prasarana dan peralatan bandar udara, standar keamanan, serta standar navigasi penerbangan.
Dari aspek navigasi penerbangan, kondisi eksisting menunjukkan bahwa Bandar Udara Muara Wahau dan Bandar Udara Tanjung Bara saat ini dilayani oleh AirNav Indonesia melalui Flight Information Center (FIC) Balikpapan (sektor Ujung Pandang). Kedua bandar udara tersebut belum dilengkapi dengan layanan Aerodrome Control Tower (TWR), sehingga pengaturan lalu lintas udara masih terbatas dan pilot diwajibkan untuk secara aktif melaporkan posisi selama penerbangan.
Selain itu, keterbatasan jangkauan komunikasi Very High Frequency (VHF) di wilayah tersebut menyebabkan pesawat yang beroperasi wajib menggunakan radio High Frequency (HF) guna menjamin keberlangsungan komunikasi, terutama pada area yang memiliki keterbatasan jangkauan (blank spot).
Apabila pembangunan bandar udara di KPB Maloy direalisasikan, maka perlu dipenuhi beberapa aspek penting, antara lain penyediaan layanan navigasi penerbangan minimal berupa Aerodrome Flight Information Service (AFIS) atau Aerodrome Control Tower (TWR), pengaturan ruang udara, serta ketersediaan sarana komunikasi baik VHF maupun HF. Selain itu, diperlukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktorat teknis terkait, serta AirNav Indonesia agar bandar udara dimaksud dapat dimasukkan ke dalam Peraturan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) AirNav Indonesia.
Selanjutnya, perlu disusun dokumen kelengkapan pendukung, antara lain Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), Letter of Coordination Agreement (LOCA), serta dokumen teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/bie)


