Kaltimkita.com, Kutai Kartanegara – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidomulyo telah resmi dilantik oleh Bupati Kukar, Rendi Solihin untuk periode 2021 – 2027 di halaman Kantor Desa Sidomulyo, pada Kamis (21/10/2021).
Turut hadir dala acara tersebut, Kabag Pemerintahan Setkab Kukar Arianto, Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Kukar Yusran Darma, Camat Anggana Rendra Abadi, Kades Sidomulyo Agus Haryanto, serta perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Anggana.
Rendi Solihin mengatakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan janganlah dimaknai hanya sebagai kegiatan seremonial saja. Namun harus berkomitmen untuk memberikan kemampuan yang terbaik bagi pembangunan desa dan masyarakat
“Jabatan adalah bentuk pengabdian kepada negara yang dilakukan dengan penuh kejujuran dan keikhlasan. Karena itu cukup banyak orang yang cakap, layak, dan mampu menempati suatu jabatan, tetapi tidak banyak orang yang mampu menjalankannya dengan amanah, jujur, dan ikhlas,” kata Rendi saat memberikan sambutan.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan undang-undang tentang desa telah mengatur fungsi BPD yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Rendi, pemerintah desa dan BPD adalah sebuah kekuatan yang saling bersinergi untuk membangun desa, keduanya perlu berkomunikasi agar apa yang dimusyawarahkan bisa bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.
Wabup meminta kepada pengurus BPD yang baru dilantik agar dapat melakukan inovasi dalam mencari sumber-sumber baru, guna peningkatan pendapatan desa yang sah, yaitu dengan menggali potensi desa yang ada, salah satunya dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Ia pun berharap agar memgoptimalkan fungsi BUMDesa yang sudah dibentuk, serta membangun pasar desa, karena hal tersebut menurutnya berkaitan dengan potensi desa yang akan dikembangkan.
Wabup juga mengatakan perlunya penguatan kelembagaan yang ada di desa dalam rangka menggerakkan potensi sumber daya ekonomi dan aset yang dimiliki oleh desa. Menurutnya selama ini kelemahan usaha ekonomi di desa disebabkan belum adanya kolaborasi dan kerja sama efektif antar pelaku usaha ekonomi yang ada di desa sehingga mampu mendorong terwujudnya kemandirian desa.
Di akhir sambutannya, ia mengingatkan kembali bahwa saat ini status Kukar sudah turun pada level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga ia berharap bisa tetap bersama-sama mengendalikan agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir.
“Titik poinnya ada pada desa dan rukun tetangga (RT), untuk itu struktur yang telah dibuat agar lebih ditingkatkan lagi fungsinya untuk melakukan pengendalian yang baik di wilayahnya masing-masing,” tutupnya. (adv/ian)