Kaltimkita.com, Balikpapan - Rahmad Mas'ud dan Thohari Azis resmi berpasangan menjadi pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan untuk mengikuti kontestasi Pilkada Balikpapan 2020.
Itu setelah keduanya mendaftarkan diri di KPU Kota Balikpapan untuk pada Jumat (4/9/2020) sekira pukul 14.30 Wita. Sebelum mendaftarkan diri di KPU, Rahmad-Thohari mengawali kegiatan konvoi dengan berkumpul dan berdoa bersama di kediaman Rahmad Mas'ud.
RM-TA hadir dengan didampingi oleh iring-iringan ratusan kendaraan pendukung mereka, yang terdiri dari relawan, simpatisan, hingga ratusan pengurus dan kader partai politik pengusung dan pendukung keduanya.
Tampak hadir mendampingi Ketua Golkar Provinsi Kaltim Rudi Mas’ud, Ketua PPP Balikpapan Jumiati, juga Hasanuddin dari PKS. Pun turut hadir Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.
Kehadiran mereka di kantor KPU diterima oleh ketua dan seluruh komisioner KPU. Mengingat adanya aturan protokol kesehatan Covid-19, KPU membatasi peserta yang mendampingi RM-TA saat pendaftaran.
Dalam sambutannya Noor Thoha mengatakan sesuai PKUP sebelum dilakukan verifikasi berkas, pasangan calon wajib menyerahkan hasil test swab.
“Sebelum kita laksanakan antara pemeriksaan atau verifikasi administrasi di dalam PKPU kita ini harus menyerahkan surat hasil test swab. Alhamdulilah tadi sudah diserahkan dan hasilnya negatif,” kata Thoha.
Ia melanjutkan, usai penyerahan berkas pihkanya akan melakukan verifikasi untuk melihat kelengkapan.
"Salah satu yang harus diperiksa adalah seluruh dukungan harus ada, dalam hal syarat pencalonan itu harus ada dan sah,” ujarnya.
Jika seluruh berkas lengkap dan sesuai syarat, begitupun lulus tes kesehatan maka akan ditetapkan. Kemudian dilakukan pengundian serta masa kampanye.
"Waktu penetapan tetap 23 September 2020. Setelah itu dilakukan pengundian untuk penempatan di surat suara, kemudian masuk masa kampanye dan seterusnya,” ungkapnya.
Thoha pun meminta, agar seluruh berkas yang diserahkan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Jika ada yang belum lengkap maka akan dikembalikan. Dan pasangan calon masih memiliki waktu hingga 6 September 2020 untuk melengkap.
“Kalau ditolak tidak. Karena waktunya masih dari tanggal 4-6 Sptember 2020. Artinya masih ada waktu dua hari,” pungkasnya.
RM-TA sendiri diusung oleh Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, PKS, PKB, PPP, Perindo dan partai pendukung PAN. (tim)