kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah kota Balikpapan resmi menerbitkan peraturan Wali Kota Balikpapan nomor23 tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus di Balikpapan, Senin sore (24/8) di Halaman Pemkot Balikpapan.
Apel dan peluncuran perwali dipimpin Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di halaman kantor pemkot yang diikuti Camat, lurah, pol PP, Dishub Kota dan personil TNI/Polri. Hadir pula sejumlah tokoh agama, perwakilan pengusaha. Dalam apel peluncuran yang dilakukan gugus tugas ini merupakan awal dilakukan peningkatan disiplin untuk mencegah dan pengendalian covid.
“Kami lakukan satu minggu ini sosialisasi dan dilaksanakan karena situasi yang terpapar makin masif, ” ujar Rizal dalam sambutannya.
Dalam apel juga diserahkan perwali dari Wali Kota kepada Kasat pol PP Zulkifli, berkas sanksi ke PPNS Suprapto, rompi dan alat kebersihan kepada Camat kota, kapolsek dan danramil. Rizal menambah perwali ini tindaklanjuti dari Ipres nomor 6 tahun 2020 bahwa pemda harus lakukan peningkatan disiplin. (tim)