Kalrimkita.com, BALIKPAPAN - RM (25), diciduk oleh Satreskrim Polresta Balikpapan. Pria asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara ini harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri dan menggadai dua cincin emas milik temannya sendiri awal Juni 2023 lalu.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta menjelaskan, kejadian bermula ketika RM numpang menginap di kos korban sejak empat bulan terakhir di kawasan Siaga Dalam, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
Niat jahatnya muncul saat mendapati kunci kos temannya yang sempat hilang. Diam-diam dia masuk ke dalam kos dan mengambil cicin korban yang diletakkan di lemari pakaian.
"Cincin lalu digadaikan senilai empat juta,” kata Wempy saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kamis (22/6/2023).
Dua hari setelahnya, korban baru mengetahui jika dua buah cicin emasnya telah hilang. Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polresta Balikpapan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim dengan melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan pemeriksaan para saksi, dugaan mengarah kepada RM. Kemudian saat diperiksa dia akhirnya mengaku telah mencuri cincin temannya,” pungkas Wempy.
Karena terbukti, RM digiring ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatanya, dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (an)