Tulis & Tekan Enter
images

RUU dan Tahapan Dalam Membangun IKN Sepakunegara

Oleh: Dr Isradi Zainal
Rektor Uniba, Ketua PII Kaltim, Sekjen FDTI, Sekjen Forum Rektor PII

Rancangan undang undang (RUU) Ibukota negara (IKN) di Sepakunegara (sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara) atau 'Pakunegara' (Penajam Paser Utara 'Pa' dan Kutai Kartanegara 'kunegara') Kalimantan timur sudah selesai dan sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) dan tinggal menunggu surat presiden untuk dikirim ke DPR.

Terkait RUU IKN, anggota DPR RI dari Partai Gerindra menyampaikan bahwa saat ini RUU tersebut masih di Pimpinan DPR RI dan nantinya akan di bahas di Banmus untuk selanjutnya dijadwalkan (Kaltim pos).

Menurut juru bicara Presiden Fajrul Rahman, surat Presiden (surpres) akan segera diberikan karena menjadi prioritas untuk segera di selesaikan. Untuk itu dukungan Parpol dan sejumlah kepala daerah di Kalimantan serta yang terkait dibutuhkan untuk memperlancar rencana tersebut, Kompas. Com).

Upaya untuk menggalang dukungan Parpol terlihat saat Jokowi mengajak Menhan Prabowo yang juga ketua umum Gerindra meresmikan Jalan tol Balikpapan Samarinda dan mengunjungi akses yang akan menuju IKN. Bahkan secara khusus Prabowo menyampaikan dukungan terkait Pembangunan IKN karena dianggap baik untuk kelangsungan bangsa.

Selain itu dikumpulkannya sejumlah Parpol oleh Jokowi di Istana negara menunjukkan signal minta dukungan terkait pemindahan IKN ke Sepakunegara.

Seperti diketahui, saat ini RUU IKN sudah masuk Program legislasi slasi nasional (Prolegnas). Terkait Draft RUU IKN, CBNC mencatat bahwa nantinya IKN akan dipimpin oleh Badan pengelola kawasan IKN yang diawali dengan pembentukan Badan Otorita yang setingkat dengan kementerian dan akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Pada tanggal Peresmian IKN, kantor Presiden, wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, Mabes TNI, Mabes Polri, BPK, Jaksa Agung sejumlah kementerian harus berkantor di IKN. Untuk otoritas moneter dan pengawas perbankan seperti BI, OJK, lembaga Penjamin simpanan, komisi pengawasan persaingan usaha, sekretariat ASEAN dan LPNK yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang koordinasi penanaman modal, semuanya tetap berkedudukan di Jakarta. Sementara untuk kedutaan besar/perwakilan negara asing, dan Perwakilan organisasi internasional dapat pindah 10 tahun setelah penetapan (cnbcindonesia.com).

Tahapan pembangunan IKN 'Sepakunegara' menurut Badan Perencanaan Pembangunan nasional (Bappenas) merencanakan pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dilaksanan pada tahun 2002 dengan mempertimbangkan pengesahan RUU IKN dan kondisi Pandemi Covid-19. Berdasarkan master plan, pemindahan IKN ditargetkan selesai tahun 2045.

Terkait tahapan pemindahan IKN ke Sepakunegara yang saat ini diawali dengan penyiapan sarana pendukung seperti jalan, bendungan dan drainase memang harus dipersiapkan dengan matang agar ke depan ibukota baru terhindar dari macet, banjir, polusi seperi yang dialami Jakarta. Untuk itu konsep ibukota yang smart, green,forest, blue dan sustainable harus betul betul diperhatikan, konsep ibukota untuk 100 tahun ke depan harus kita perhatikan, jangan bongkar pasang.

Yang perlu jadi perhatian dalam membangun IKN adalah masalah transportasi. Masyarakat IKN baru jangan termanjakan dengan kendaraan pribadi tapi mempersiapkan sistem transportasi umum yang smart dan modern.

Masalah penanggulangan bencana terkait banjir dan kebakaran juga harus sudah diantisipasi untuk konteks 100 tahun ke depan. Hal lain adalah penataan lingkungan. Selain hal tersebut di atas maka yang terpenting adalah penyiapan SDM yang Unggul, mandiri dan berbudaya perlu dipersiapkan olek kaltim dalam menunjang pembangunan IKN. Warga kaltim tidak boleh jadi penonton. Untuk itu penggunaan anggaran untuk penguatan SDM sangat penting bagi warga IKN dan penyangga IKN. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar