KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan patut diacungi jempol. Kenapa tidak, mereka sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberar 3,1 kilogram dengan nilai sekira Rp 4,5 miliar. Barang diketahui diperoleh dari Samarinda.
Ya dari pengungkapan, dua tersangka berinisial RB (27) dan HU (30) terciduk. "Didatangkan dari Samarinda. Pemilik saat ini statusnya buron," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso saat pers rilis, Jumat (5/11/2021).
Pria berpangkat tiga melati ini menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua tempat berbeda. Terjadi pada Rabu (3/11) malam. Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Jalan Mayjend Sutoyo.
"Saat digeledah, diamankan RB yang menyembunyikan sabu seberat 0,44 gram di dalam kemasan rokok," katanya.
RB selanjutnya dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk dimintai keterangan. Kepada petugas, ia mengakui masih menyimpan sabu di rumah kontrakannya di Jalan Strat VI, Balikpapan Utara.
Setelah digeledah, anggota kepolisian menemukan barang bukti tambahan sebanyak 26 paket sabu dari kontrakan RB.
Tak hanya itu, RB juga mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari rekannya HU yang bermukim di Jalan Sultan Hasanudin, kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. "Selanjutnya petugas di lapangan menangkap HU di rumahnya," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahum 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (an)