Tulis & Tekan Enter
images

Barang haram yang diamankan Satresnarkoba Polres Kutim dari tangan tersangka HS.

Satresnarkoba Polres Kutim Amankan 21 Bantal Dobel L dan Tujuh Paket Sabu

KaltimKita.com, KUTAI TIMUR – Genderang perang jajaran Opsnal Sat Resnarkoba terus berlanjut. Tepatnya Selasa (2/11) 2021, berdasarkan KBO Resnarkoba yang diintruksikan melalui Kasat Reskoba Polres Kutim AKP Darwis Yusuf, S.Sos  berhasil mengamankan pengedar narkotika berinisial HS (34).

AkP Darwis mengatakan diamankannya tersangka HS berdasarkan laporan masyarakat. Bermula disaat masyarakat di wilayah  KH Abdulah  atau Jalan Kenyamukan Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta utara, Kabupaten Kutai Timur mencurigai aktivitas dirumah tersangka. Disinyalir diduga sering terjadinya.

“Berdasarkan petunjuk itu, maka Kasat Resnarkoba langsung menurunkan tim opsnalnya sekaligus melakukan pengerebekan ke rumah yang dimaksud,” beber Kasat Resnarkoba Polres Kutim.

Ketika tim Opsnal Satresnarkoba berhasil masuk ke rumah tersangka, anggota langsung melakukan pengeledahan. AKP Darwis membeberkan dari hasil penggeledahan di rumah tersangka HS tersebut, pihaknya mendapati barang bukti  berupa tujuh paket sabu.

”Pertama – tama kami mendapati 2 paket sabu yang disembunyikan dalam kantong celana tersangka, 5 poket sabu pada kotak warna merah bersamaan dengan timbangan digital, 1 unit ponsel genggam, plastik klip sabu,” beber Kasat Resnarkoba.

Tak puas sampai disitu saja, opsnal intensif terus mengkroscek seisi rumah tersangka HS. Benar saja kembali tim gerak cepat resnarkoba mengamankan 21 bantal pil koplo jenis dobel L yang dalam satu bantalnya berjumlah 1000 butir. ”Obat penenangan bagi pengidap gangguan jiwa itu ditemukan polisi di dalam kardus paket JNE  warna coklat termasuk 1 tas kain,” ulas AKP Darwis.
AKP Darwis menegaskan setelah mendapati barang bukti sabu dan dobel L tersangka HS langsung diringkus dan dijebloskan ke rumah tahan Mako Polres Kutim. “Tersangka juga telah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (aji/rin)


TAG

Tinggalkan Komentar