KaltimKita.com, PASER – Kecamatan Long Ikis di Kabupaten Paser dibuat geger. Kenapa tidak, kasus pembunuhan hingga kepala terpenggal dilakukan oleh suami kepada istrinya pada salah satu mess perusahaan di Desa Belimbing, Minggu (13/10/2024) malam. Hanya karena tuntutan ekonomi yang diinginkan korban berinisial F (24) sebagai istri, yang membuat pelaku berinisial A (29) tega melakukan pembunuhan.
Kejadian bermula sekira pukul 22.30 Wita, yang merupakan puncak perdebatan antara pelaku dan korban soal tuntutan ekonomi. Sang istri bahkan hingga meminta ingin cerai. Tak tahan atas desakan tersebut, pelaku langsung mengambil sebuah parang dari dalam kamar. Tanpa basa-basi, pelaku melayangkan sebilah parang ke arah leher, wajah dan tangan berkali-kali hingga leher dan tangan putus.
Usai membacok korban, pelaku tanpa berdosa keluar rumah dengan memegang kepala korban yang terlepas dari badan dan berteriak tidak jelas. Setelah kepala korban dilepas, pelaku mengambil anaknya yang berusia tiga tahun sambil mondar-mandir hingga akhirnya terjatuh. “Sehingga warga langsung bertindak ramai-ramai mengamankan pelaku sambil menghubungi petugas," kata Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin, Senin (14/10/2024).
Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti sebilah parang. Atas perbuatannya, A dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. "Korban dibawa ke RSUD Panglima Sebaya untuk dilakukan visum," tutup Alimuddin. (and)