Kaltimkita.com, Balikpapan - Seorang pemuda berinisal AA harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pria 21 tahun tersebut diciduk oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan lantaran melakukan tindak pidana pornografi dan ITE.
Tersangka AA diduga menyebarkan video serta foto mesum tanpa busana dengan mantan kekasihnya melalui jejaring media sosial.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Noval Forestiawan mengatakan penangkapan pelaku tersebut setelah polisi mendapat laporan dari korban.
"Kejadian pada bulan September 2020. Kemudian korban melapor ke Polresta Balikpapan. Dari laporan itu kami mengamankan pelaku pada 27 November 2020 di kediamannya sekira pukul 19.50 Wita," kata Noval.
Antara pelaku dan korban, lanjut Noval, pernah menjalin asmara sekitar satu tahun. Dalam perjalannya mereka melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri yang selanjutnya didokumentasikan oleh AA.
Video tersebutlah yang disebar oleh pelaku. Dengan motif sakit hati lantaran mantan kekasihnya akan dijodohkan oleh orangtuanya dengan orang lain.
"Jadi motifnya dari pengakuan pelaku adalah merasa sakit hati. Karena kekasihnya atau mantan kekasihnya akan dijodohkan dengan orang lain," terang Noval.
Selain pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan polisi dalam kasus ini. Seperti satu unit ponsel yang berisi rekaman dan selembar tangkapan layar postingan di akun Facebook.
Kemudian selembar tangkapan layar postingan di akun Instagram korban dan selembar tangkapan layar rekaman yang dikirim ke temen korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Yakni, UU Pornografi dan UU ITE. (tim)