Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Provinsi Kalimatan Timur Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan, Mimi Meriami Br. Pane, SE, menggelar Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan Sultan Alauddin RT 04, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Minggu (12/9/2021) siang.
Mimi Meriami dalam sambutanya mengapresiasi undangan yang hadir meskipun sedang menghadapi pandemi Covid-19. Untuk itu, ia menegaskan sosialisasi perda kali ini tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti menjaga jarak dan memakai masker.
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 14.00 wita ini, dihadirkan juga narasumber ahli hukum Advokat Hery Sunaryo yang mensosialisasikan fungsi dan hak-hak bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Selain tanya jawab, Iya juga memberikan nomor kontak pribadinya kepada para tamu undangan, agar sosialisasi dapat berlanjut.
Seusai kegiatan Mimi mengungkapkan, pentingnya kegiatan yang dilaksanakan, dimana masyarakat yang hadir dapat teredukasi dan tau manfaat nantinya dari Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi rakyat yang tidak mampu.
"Ya tentunya saya ingin semua masyarakat tau, bahwa ada peraturan daerah (perda) tentang bantuan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu," tuturnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, menurutnya, pemerintah juga harus segera memperhatikan kebutuhan dari masyarakat tersebut, sehingga dapat segera merealisasikan Peraturan Gubernur (Pergub), agar bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu segera berjalan.
"Walaupun pergubnya belum terbit tapi tidak apa-apa, justru ini jadi bahan kita untuk menekan dan memperjuangkan ke pemerintah agar pergub segera terealisasi," sambung Politikus PPP ini.
Ia juga berharap seusai sosialisasi ini, masyarakat yang tidak mampu sekarang lebih paham tata cara untuk memperoleh hak-haknya serta pendampingan saat sedang tersandung kasus proses hukum.
"Harapan saya sih tidak ada masyarakat yang tersangkut masalah hukum ya, tapi jikalau ada berarti pemerintah juga ada peran sertanya disitu, apalagi ini memang khusus buat warga kurang mampu," katanya.
"Dengan perda bantuan hukum ini juga, masyarakat nanti bisa tau dan mengarah ke LBH yang disebutkan dalam sosialisasi tadi," tandasnya.
Sementara itu, Perda ini sejatinya menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Termasuk menjamin bahwa bantuan hukum dapat dirasakan oleh penduduk Kaltim yang masuk dalam kategori miskin atau kurang mampu tetapi sedang tersangkut masalah hukum.
Terlebih Indonesia merupakan negara hukum. Tercantum dalam pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 (amandemen kedua) menyatakan setiap orang berhak atas pengakukan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Memang, jika Perda ini telah berjalan, masyarakat mendapatkan bantuan hukum baik pidana maupun perdata hingga masalah hukumnya selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
Nantinya Pemerintah yang akan menunjuk bantuan hukum dengan LBH yang sudah menjalin kerja sama. Utamanya berdomisili di Kaltim dan yang terdaftar serta terakreditasi pada Kemenkumham RI.
Untuk calon penerima bantuan hukum, harus mengajukan permohonan secara tertulis ataupun lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan data foto kopi KTP, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum hingga uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenan dengan perkara. (lex)