Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Tibum).
Adapun revisi tersebut diajukan dalam rapat dengar pendapat (rdp) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, di ruang rapat gabungan gedung parlemen, Selasa (11/11/2025).
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan penyesuaian terhadap undang-undang terbaru yang mengatur tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Dan usulan pembaruan Perda ini, kata dia, dilakukan menyusul adanya perubahan nomenklatur dan penambahan fungsi perlindungan masyarakat (Linmas).
“Perda itu memang usulan dari Satpol PP, jadi wajib kami ubah agar sejalan dengan regulasi baru. Ada juga tambahan ketentuan sanksi administrasi yang sebelumnya belum diatur,” ujarnya.
Boedi menambahkan, dalam revisi tersebut akan dimasukkan ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran ringan, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran ketertiban sosial di ruang publik.
“Sesuai arahan dalam KUHP baru, penindakan dilakukan secara administratif dan sosial. Jadi pendekatannya bukan lagi hanya penegakan hukum, tapi juga pembinaan,” jelasnya.
Selain itu, terkait Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Boedi menegaskan bahwa penanganan teknisnya tetap menjadi ranah kepolisian, sementara Satpol PP berperan sebagai pendukung dalam kegiatan penertiban.
“Kapan pelaksanaan razia dilakukan, kami ikut mendukung. Tapi inisiatifnya bukan dari kami karena itu ranahnya Dinas Perhubungan dan kepolisian,” katanya.
Secara umum, Satpol PP tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap berbagai pelanggaran di wilayah kota. Tindakan dimulai dari teguran dan sanksi peringatan, sebelum berlanjut ke tindak pidana ringan (tipiring) jika pelanggaran terus berulang.
Revisi Perda ini diharapkan dapat memperkuat peran Satpol PP dalam menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (lex)


