Tulis & Tekan Enter
images

Satpol PP Tertibkan Pom Mini Tak Berizin di Balikpapan Timur

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Di tengah maraknya usaha penjualan BBM eceran atau Pom Mini di Kota Balikpapan, Satpol PP menegaskan pentingnya legalitas usaha dengan menertibkan para pelaku yang belum mengantongi izin resmi.

Dalam operasi yang digelar di wilayah Balikpapan Timur (Baltim), Senin (23/6/2025), Satpol PP mengamankan 16 unit pom mini serta 32 botolan BBM eceran yang beroperasi secara ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan razia ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang menyasar penjual BBM eceran tanpa izin. Penertiban akan terus digencarkan ke wilayah lain di Balikpapan.

“Kami menegakkan aturan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota yang dikeluarkan Januari 2025. Intinya, usaha penjualan BBM eceran harus memiliki izin yang jelas,” ujarnya.

Surat edaran tersebut melarang penjualan BBM eceran di tiga zona utama jalan dengan tertib lalu lintas seperti Jalan Jenderal Sudirman, kawasan padat penduduk seperti Jalan Ahmad Yani, dan kawasan industri.

Yosep menambahkan bahwa izin usaha baru untuk BBM eceran dengan kode NIB 4892 sudah ditutup sejak tahun lalu.

“Para pelaku usaha yang sudah memiliki izin akan tetap dibina dan diawasi,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa untuk menjalankan usaha secara sah, pelaku usaha wajib memiliki dispenser yang telah lulus uji tera dengan sertifikat SKHP dan SKHPT, serta mengantongi NIB yang sah sebagai penjual BBM eceran.

Sementara itu, salah satu pedagang Pom Mini di Balikpapan Timur, Iwan, mengaku usahanya tetap berjalan karena telah melengkapi semua persyaratan.

“Proses perizinannya tidak sulit dan juga tidak dikenakan biaya, asal semua syarat lengkap. Saya sekarang merasa lebih aman dalam menjalankan usaha,” tambahnya Iwan.

BBM yang dijual Iwan dipasok oleh Pertasop dengan batas maksimal distribusi 100 liter per hari.

Barang bukti dari hasil razia akan dibawa ke markas Satpol PP untuk kemudian diproses lebih lanjut melalui pengadilan.

Langkah ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan ekonomi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (rie)



Tinggalkan Komentar