Tulis & Tekan Enter
images

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Irwan Masulin Ginting saat menunjukkan barang bukti senjata api

Satreskrim Polres Kukar Meringkus Para Polisi Gadungan yang Tega Lakukan Pemerkosaan

Kaltimkita.com, KUTAIKARTANEGARA – Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar berhasil meringkus empat dari enam orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata app dan pemerkosaan kepada tiga orang korban yang berdomisili di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Korban tersebut, yakni R (22), TA (22) dan MH. Saat kejadian, tiba-tiba saja 6 orang pelaku masuk ke rumah milik R.

Dengan dalih mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian, untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan narkoba. Sambil menodongkan senjata api. Saat melancarkan aksinya pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 22.00 Wita, para pelaku mengambil beberapa barang milik korban. Seperti dompet berisi uang tunai Rp 1 juta dan telepon genggam milik korban. Kemudian membawa para korban ke salah satu hotel di Samarinda, dengan alasan pemeriksaan.

“Korban diikat dan dilakban hingga sampai di hotel,” kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting dalam rilisnya, Jumat (21/5/2021).

Sesampainya di hotel, pelaku pun meminta uang tebusan, namun para korban tidak mengindahkan. Tiba-tiba pelaku utama berinisial AD tega melakukan tindakan pemerkosaan kepada R. Dan kemudian keenam pelaku meninggalkan tiga korban di hotel tersebut. Berdasarkan laporan yang diberikan oleh pihak korban, pihak kepolisan langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya pada Kamis (20/5/2021) malam, empat orang pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam proses pencarian. Bahkan pelaku AD harus merasakan timah panas di kakinya, Karena melakukan perlawanan saat diringkus.

Adapun barang bukti yang diamankan ialah, dua unit sepeda motor, alat bong yang digunakan untuk sabu-sabu, dan sepucuk pistol jenis revolver pabrikan. Untuk asal pelaku mendapatkan pistol tersebut, masih dalam proses pengembangan penyelidikan.

Kini para tersangka sudah ditahan di Mapolres Kukar. Semuanya diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan tindak pidana curas dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun. Sedangkan untuk pelaku utama AD, diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan tindak pidana curas, sekaligus Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ian)


TAG

Tinggalkan Komentar