Kaltimkita.com, KutaiKartanegara - Tim Tigers Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meringkus Seorang pemuda berinisial DA (32) warga Tenggarong pada Kamis (20/5/2021) malam, sekitar pukul 20.45 WITA.
Kronologi penangkapan tersebut bermula saat kegiatan penyekatan di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang, pelaku saat itu mencoba memutar balik menggunakan sepeda motor saat akan diperiksa, melihat gerakan pelaku yang mencurigakan, petugas mencoba mengejarnya. Saat digeledah, akhirnya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,6 gram yang dimasukkan dalam kotak rokok.
"Ditemukan satu kotak rokok berisi barang bukti," kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting.
Pihaknya menambahkan, barang haram tersebut rencananya bakal diedarkan di Tenggarong.
"Tersangka ini pengedar, mau dibawa ke Tenggarong dan siap edar, sementara asal barang diduga dari Samarinda" pungkasnya.
Akibatnya, DA ditahan di Polres Kukar. Dengan barang bukti yang diamankan, pelaku terancam UU nomor 35 2009 Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) tentang narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ian/bie)