Tulis & Tekan Enter
images

Satresnarkoba Polres Bontang Gagalkan Peredaran 12.33 Gram Sabu

Kaltimkita.com, BONTANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika. Sorang pengedar diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muh Yazid mengatakan, penangkapan kasus terjadi di Kelurahan Guntung, Minggu (30/10/2022) pukul 16.00 Wita.

Pelaku berinisial SU (34), seorang yang beralamat di Jalan Tari Enggang, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

”Pelaku memang Target Operasi (TO) yang kita Incar dalam Operasi Antik Mahakam 2022″ Kata Iptu Muh Yazid, Senin (31/10/2022).

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka SU di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, anggota menemukan 30 Bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12.33 gram. Barang disimpan dalam tas di ruang tamu. 

"Selain menyita sabu, anggota Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang hasil penjualan senilai Rp 2.650.000, 2 bong, 3 pipet kaca, 1 buah plastik klip, sedotan runcing, korek gas, tas, dan ponsel," ungkapnya. 

Pelaku SU diketahui mengambil barang haram tersebut dari Kabupaten Kutai Timur. rencananya barang tersebut akan di jual kembali kepada teman terdekatnya.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar