Tulis & Tekan Enter
images

JH dan S harus menjalani bahtera rumah tangga dari balik jeruji besi.

Sehidup Se-Jeruji, Suami Istri di Balikpapan Kompak Curi Emas

KaltimKita.com, BALIKPAPAN- Ungkapan Sehidup Se-Jeruji tampaknya sangat tepat disematkan pasangan suami istri (pasutri) JH dan S. Mereka mesti merasakan berumah tangga dari balik jeruji besi setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan penadahan.

JH tahu persis keadaan toko yang menjadi sasaran. Tempat itu sebenarnya sangat familiar lantaran dia bekerja kurang lebih lima tahun di toko bangunan yang masih satu tempat dengan rumah bosnya. Pria kelahiran Polewali itu menjalankan aksi di toko bangunan di Jalan Soekarno-Hatta No.14 RT 65 Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah pada 16 Juni 2022 lalu.

Dari situ dia berhasil melancarkan aksi bejatnya dengan menggondol sekitar 200 gram emas perhiasan serta uang tunai Rp 30 juta. "Dia modusnya menggunakan kunci duplikat. Pemilik rumah saat itu sedang ada acara keluarga. Jadi keadaan rumah kosong," kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Eko Budiyanto pada rilis ungkap kasus di Mapolres Balikpapan, Selasa (26/7/2022).

Dari barang curiannya itu JH kemudian memberikan kepada istrinya, S. Perhiasan emas itu kemudian dijual dan digadai S. Total uang dari gadai emas mencapai Rp 39 juta.

Sebagian uang hasil menggadai emas digunakan untuk membeli beberapa perabotan rumah tangga mulai dari lemari pakaian, pendingin ruangan, hingga lemari es.

"Setelah mencuri mereka kabur ke Berau, Kutim, Samarinda, Sulawesi. Kemudian kita tangkap 22 Juli kemarin di rumah kosnya kawasan Kampung Timur," tambah Eko.

Akibat perbuatannya, JH dijerat pasal 363 tentang pencurian, sementara sang istri (S)  dijerat pasal 480 tentang penadahan. (dil)


TAG

Tinggalkan Komentar