Tulis & Tekan Enter
images

Sekda Balikpapan, Muhaimin

Sekda Muhaimin: Raperda RPJPD 2025-2045 dan RTRW 2024-2044 untuk Kebaikan Kota Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, Muhaimin menyebut bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 berguna untuk kebaikan Kota Beriman.

Ya, hal tersebut disampaikan Muhaimin seusai mengikuti Paripurna berangendakan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Balikpapan Terhadap Nota Penjelasan Wali Kota atas Raperda tentang RPJPD Kota Balikpapan tahun 2025-2045, dan RTRW Balikpapan 2024-2044, di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Jumat (2/8/2024).

"Semuanya itu untuk kebaikan Balikpapan baik Perda RTRW maupun Perda RPJPD. Karenakan nanti Perda RTRW ini menjadi salah satu syarat untuk pengesahan Perda RPJPD," ungkap Muhaimin.

Muhaimin melanjutkan, bahwa dengan Perda RPJPD menjadi satuan tidak terpisahkan bagi calon Kepala Daerah dalam menyusun bahan kampanye, yang nantinya dijadikan visi misi, sehingga menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Jadi kaitannya memang harus saling terkoneksi," terangnya.

Selain itu, Pria mantan Kadisdikbud Balikpapan itu menyampaikan, bahwa dengan seiring berjalannya waktu, kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan telah mengalami perubahan. Yang mana, ke depannya Kota Beriman tidak lagi menganut komposisi 60 persen area pembangunan dan 40 persen ruang terbuka hijau (RTH). 

Dikarenakan, kata dia, Balikpapan sebagai Daerah penyangga IKN membutuhkan kebutuhan-kebutuhan ruang yang juga semakin besar.

"Untuk RTRW nantinya tidak lagi 40-60 persentase, namun sudah mengalami perubahan di mana sudah banyaknya pertambahan tata ruang dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN)," bebernya.

Pun begitu, tambahnya, ada perubahan istilah-istilah pada nama dari tata ruang tersebut. Seperti Hutan Kota yang akan diubah menjadi Rimba Kota.

"Kemudian juga nanti ada perubahan-perubahan istilah seperti hutan Kota menjadi Rimba Kota. Jadi memang banyak hal-hal yang sangat teknis," kata Muhaimin.

"Nah teman-teman DPPR (Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang) sekarang masih di Kementerian ATR (Kementerian Agraria dan Tata Ruang) Republik Indonesia. Mereka (DPPR, red) sudah 10 hari berada di sana (Kementerian ATR, red), untuk membahas sekaligus menunggu persetujuan substansi Dinsek Tata Ruang Kementerian ATR," tutupnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar