Kaltimkita.com, KUKAR – Personel Polsek Tenggarong Seberang menangkap seorang pria berinisial TMN (31) di RT 13, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Sabtu (4/1/2025).
TMN diduga kuat terlibat dalam kasus peredaran narkotika. Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 6,0 gram.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Tim segera melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 7 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” jelas Kapolsek.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang turut disita meliputi 3 buah sedotan putih, 3 pipet kaca, 2 bungkus rokok, serta uang tunai sebesar Rp170.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara," ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada mayarakat yang proaktif memberikan informasi, sehingga operasi ini dapat berjalan lancar. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kami. Kerja sama seperti ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Raymond juga menghimbau warga untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan masyarakat. “Kami akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika agar keamanan dan ketertiban di wilayah Tenggarong Seberang tetap terjaga,” tegasnya. (bie)