Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang paman seharusnya ikut menjaga keponakannya. Namun sebaliknya, seorang paman berinisial AF (41) asal Balikpapan ini tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 11 tahun.
Kasus ini terendus setelah korban memberitahu kelakukan jejak pamannya itu kepada neneknya. Yang kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.
"Dari laporan itu Tim Unit PPA dan Opsnal Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan pelaku pada 4 Maret 2021 di rumahnya di Balikpapan Barat," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Selasa (9/3/2021).
Saat dimintai keterangan, pelaku AF mengaku jika sudah dua kali meniduri keponakannya itu dengan alasan karena khilaf. Terakhir pada 15 Februari 2021 dini hari di rumah kios di Baru Tengah, Balikpapan Barat.
"Sudah dua kali. Pada 15 Februari 2021 dan satu bulan sebelumnya. Pelaku ini adalah paman kandungnya korban. Di rumah kios tersebut pelaku melakukan pencabulan, alasannya karena khilaf," ungkapnya.
Modusnya, korban saat itu hendak tidur kemudian dirayu oleh pelaku untuk membuka pakaiannya dan melakukan persetubuhan.
"Tidak ada iming-iming, cuma diancam tidak boleh ngomong ke siapapun. Tapi setelah melakukan persetubuhan, korban menceritakan ke neneknya sehingga melaporkan ke Polresta," ucap Kompol Rengga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (an)