Tulis & Tekan Enter
images

Belum sempat nikmati barang haram narkotika jenis sabu-sabu tersangka Herman sudah keburu di bekuk tim opsnal Resnarkoba Polres Kutim.

Belum Sempat Nyabu, Ehh Keburu Ditangkap Tim Buser Opsnal Resnarkoba Polres Kutim

KaltimKita.com, RANPUL – Patut diapresiasikan kerja keras Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko bersama Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu MP Rachmawan. Kenapa tidak dalam waktu bersama berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Sebelumnya jajaran ops Resnarkoba Polres Kutim telah mengamankan tersangka pengedar narkotika Sabu Ilham (34) tahun Desa Tepian Baru Kecamatan Bengalon, tak berselang berapa lama satu lagi tersangka diduga sebagai pengguna narkotika sabu-sabu yang baru saja membeli barang haram itu tak luput dari kejaran tim ops Resnarkoba Polres Kutim.

Kasatresnarkoba Polres Kutim Iptu MP Rachmawan yang kembali mewakili Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko baru saja mengamankan satu tersangka lagi atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu atas nama tersangka Herman (21) tahun.

Penangkapan tersangka Herman kembali berbekal berdasarkan informasi masyarakat disinyalir baru saja di Kecamatan Rantau Pulung terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. “Menindaklanjuti hal tersebut lantas saya memerintahkan anggota Opsnal Resnarkoba untuk segera melacak dan mengejar keberadaan tersangka Herman,” terang Iptu Rachmawan.

 Herman saat dibekuk tim Resnarkoba Polres Kutim baru saja usai bertransaksi membeli sabu dengan menggunakan sepeda motornya 1 unit Yamaha Vixion warna putih yang juga diamankan tim buser Opsnal Resnarkoba Polres Kutim.

Setelah petugas Resnarkoba Polres Kutim berhasil menemukan keberadaan tersangka Herman yang tengah berkendara dengan kendaraan roda duanya usai membeli sabu-sabu, kendaraan roda empat yang berisi petugas kepolisian langsung memepet dan memotong laju kendaraan sepada motor dan langsung ke menghalangi sepeda motor tersangka Herman.

Setelah sigap  dan cekatan menghentikan sepeda motor, bergegas petugas langsung keluar dari kabin kendaraan roda empatnya sambil memberikan peringatan kepada tersangka narkotika sabu-sabu Ilham.

Dengan nada tegas, pihak kepolisian menyuarakan “jangan bergerak", saat itu juga tersangka tiarap dan akhirnya  mengikuti arahan jajaran Resnarkoba Polres Kutim untuk bisa berpasrah saat digeledah petugas kepolisian. Dari dalam dompet tersangka warna putih milik Ilham didapati 1 poket sabu seberat 0,66 gram.

Iptu Rachmawan membeberkan saat tim buser Opsnal Resnarkoba memburu tersangka, baik identitas (ciri-ciri) tersangka telah berada di kantor termasuk kendaraan unit roda dua yang digunakan tersangka sudah diketahui, diintai dan dimonitor petugas.

Setelah mengamankan tersangka Ilham lengkap dengan barang bukti (bb) narkotika sabu-sabu langsung digelandang petugas Resnarkoba Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

 Dari balik isi dompet berwarna putih milik tersangka Herman petugas mendapati 1 poket sabu seberat 0,66 gram.

Iptu Rachmawan mengungkapkan dengan ditangkapnya tersangka penyalahguna narkotika sabu personil Resnarkoba Polres Kutim  mengamankan barang bukti  yaitu 1 ( satu ) Poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 ( nol koma enam puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya,1 (satu) unit sepeda  motor warna putih,1 ( satu ) Unit ponsel gengam Hp warna putih dgn sim card, 1 ( satu ) buah dompet warna putih.

“Atas perbuatan tersangka Ilham dikenakan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan sanksi hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Iptu Rachmawan. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar