Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menerima ratusan permohonan izin tinggal warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2021 ini.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Adrian Soetrisno dalam siaran persnya, Senin (27/12/2021).
"Pelayanan bagi WNA di Kantor Imigrasi Balikpapan di tahun ini tercatat 123 permohonan izin tinggal kunjungan, 573 permohonan izin tinggal terbatas dan 7 permohonan izin tinggal tetap," kata Adrian.
Menurutnya, WNA yang mengajukan izin tinggal dikarenakan bekerja diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Balikpapan. Termasuk yang bersifat kunjungan bisnis.
"Rata-rata sudah memiliki izin tinggal terbatas yang bekerja di perusahaan. Ada juga yang sifatnya kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga," ungkapnya.
Kemudian, dalam hal penegakkan aturan keimigrasian Kantor Imigrasi Balikpapan telah melakukan 4 Tindakan Administratif Keimigrasian.
Dua diantaranya merupakan warga negara Ukraina dan satu warga negara Rusia. Telah dilakukan deportasi karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
"Sedangkan lainnya ialah satu warga negara Maroko dikenai tindakan pendetensian karena melakukan pelanggaran izin tinggal," pungkasnya. (an)