Tulis & Tekan Enter
images

Serahkan Surat Peringatan Kedua, Satpol PP Minta Warga Kosongkan Lahan Pemerintah

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Jajaran Satpol PP Balikpapan memberikan surat peringatan kedua kepada warga selaku pemilik bangunan dan penyewa rumah untuk segera pindah dari lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan di kawasan Jalan Letjen Suprapto Balikpapan Barat, Kamis (14/07/2022).

Pemberian surat peringatan kedua ini dilakukan setelah sebelumnya Satpol PP Balikpapan melayangkan surat teguran 1, 2 dan 3 kepada warga dan memerintahkannya untuk segera mengosongkan lahan tersebut karena akan dilakukan pembangunan sebuah rumah sakit.

Namun, sebelumnya warga diberikan kompensasi penggantian bangunan dengan besaran ganti untung yang cukup bervariasi mulai dengan nilai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Tak hanya pemilik bangunan, warga yang menyewa rumah di kawasan lahan tersebut juga telah mendapatkan uang kerohiman atau uang santunan sebesar Rp 1 juta.

Meski surat teguran 1, 2 dan 3 dan surat peringatan 1 dan 2 sudah diberikan, teguran dan peringatan untuk pindah dari lokasi itu, ternyata tak juga dihiraukan. Warga justru berupaya melakukan perlawanan dengan memasang papan pengumuman dilarang ada kegiatan yang berbunyi Selama Masih dalam Proses Hukum di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara Perdata : 126/Pdt.G/2022/PN.BPP Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. H. Noerwati bin Alm. H. Moh. Astiah : Andi Susilo Mujiono SH dan Rekan.

Dari pantauan media, saat petugas Satpol PP Balikpapan memberikan surat peringatan ke-2, tak satupun warga yang mau menerima. Petugas akhirnya meletakkan surat peringatan tersebut di meja depan rumah warga. Sebagian diantaranya ditempel di dinding rumah warga.

Penyerahan surat peringatan yang dilakukan petugas Satpol PP Balikpapan di lokasi tanah milik Pemkot Balikpapan berlangsung lancar, meski selama kegiatan berlangsung, sejumlah warga yang diduga bagian dari para pemilik bangunan di lahan tersebut melakukan pengawasan.

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, total ada 9 bangunan dari 17 Kepala Keluarga (KK) yang masih berdiri di lahan milik pemerintah, yang nantinya lahan akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah sakit. Namun, sebagian diantaranya bangunan sudah dibongkar pemiliknya setelah menerima uang santunan.

"Sesuai dengan rencana kita, asetnya pemerintah kota yang akan dipergunakan untuk membangun Rumah Sakit Ibu dan Anak di sini dan sudah diprogramkan Pak Wali Kota. Insyaallah tahun ini akan dimulai," kata Zulkifli.

Dia menambahkan, Satpol PP selaku petugas pengamanan aset tentu saja mempersiapkan hal yang diperlukan, salah satunya di lapangan masih ada bangunan warga di dalam lokasi rencana pembangunan rumah sakit ini sehingga pihaknya melakukan proses-proses yang diperlukan sesuai prosedur yang ada.

"Jadi ini, surat peringatan yang kami sampaikan ke masyarakat yang bermukim atau berusaha di lokasi ini. Sesuai prosedur, kami minta mereka untuk membongkar sendiri bangunannya karena dalam waktu dekat kita akan melakukan pembersihan lokasi," ungkapnya.

Sementara itu, Camat Balikpapan Barat Muhammad Arif Fadhillah mendukung upaya Satpol PP Balikpapan yang akan melakukan pembersihan lahan milik pemerintah kota karena akan dipergunakan untuk membangun rumah sakit.

"Dari kecamatan tentunya mendukung program dan kegiatan pemerintah, sesuai aturan yang ada. Terkait masyarakat yang menggugat, silakan saja berjalan. Kita ikuti aturan yang berlaku saja," kata Arif Fadhillah. (bie)


TAG

Tinggalkan Komentar