Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Perdana di Kalimantan Timur pelaksanaan sertifikasi BNSP kompetensi MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition) berlangsung pada Sabtu (2/3/2024) di Kampus STIEPAN Balikpapan.
Himpunan Pengusaha Ekonomi Kreatif (HIEKRAF) bekerja sama dengan Lembaga Sertfikasi Profesi Pariwisata Insan Kreatif (PIK) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), melaksanakan Uji Sertifikasi Bidang MICE.
Uji sertfikasi ini adalah program lanjutan HIEKRAF dalam rangka meningkatkan standar profesional para pekerja di bidang pariwisata dan MICE dan sertifikasi ini juga bertujuan agar para perusahaan bisa mengikuti lelang proyek yang diadakan oleh lembaga pemerintah. Tim Assessor yang ditunjuk oleh BNSP adalah Iin Maftuha, S.Pd, Pranara Widyastuti, MM.
"Pembangunan Industri MICE bertujuan untuk meningkatkan pelaku usaha MICE atau pekerja event untuk memenuhi kebutuhan industri event standar BNSP, Pemenuhan standar kompetensi menurut UU Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif Pasal 7 huruf C yang menyatakan bahwa Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah bertugas melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif,” ujar Ketua Umum HIEKRAF Anwar Cholis.
Olle biasa dia disapa menambahkan, menjadikan SDM MICE Kaltim memiliki nilai kompetitif dan memperoleh pengakuan kompetensi, baik di tingkat Nasional maupun Internasional.
“Hiekraf focus dan berkomitmen untuk meningkatkan nilai kompetitif SDM MICE Kaltim melalui sertifikasi kompetensi secara bertahap dan berkelanjutan,” tegasnya.
Pekerja Event MICE harus mampu bekerja dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah yakni BNSP. Mulai dari proses persiapan yakni konsep event, budgeting, desain grafis dan layout, promosi publikasi, spek produksi, tim pelaksana, timeline, pelaksanaan event hingga laporan kegiatan yang meliputi semua hal terkait.
Menurut Hendra dari LSP PIK, Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor unggulan yang diandalkan pemerintah untuk menjadi pilar pembangunan ekonomi nasional, yang di dalamnya terdapat Bidang MICE ( Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions ).
“Oleh karena itu, pengembangan sektor pariwisata di Indonesia harus dilaksanakan secara serius, terarah, dan professional,” ujar Hendra.
Untuk mencapai hal tersebut, lanjutnya, dibutuhkan SDM yang berkompeten dalam rangka memberikan pelayanan prima.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan harus memiliki standar Kompetensi Kerja di bidang Kepariwisataan yang dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, sertifikasi kompetensi di bidang pariwisata bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki tenaga kerja, serta untuk meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja.
Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata.
Pengakuan resmi terhadap kemampuan dan pengetahuan Anda dalam mengelola acara MICE. Dengan mendapatkan sertifikat Bidang MICE, peserrta tidak hanya meningkatkan kepercayaan klien dan mitra bisnis, tetapi juga membuka pintu untuk peluang karir yang lebih baik
Selain itu, tujuan lain pelaksanaan uji kompetensi/sertifikasi adalah untuk meningkatkan kesadaran (awareness) bagi calon tenaga kerja maupun pengguna terhadap jaminan dan pengakuan pentingnya sertifikat kompetensi kerja.
Sertifikasi MICE dibagi menjadi beberapa klaster yaitu; event registration, liaison officer, venue management, event logistic, event marketing communication, bidding dan juga stand building. Hal ini terlihat bahwa di setiap elemen aktivitasnya memerlukan profesionalitas dan kemampuan tertentu.
“Tenaga yang bersertifikat ini sangat penting apalagi jika Anda ingin terjun pada event MICE pemerintah,” ungkapnya.
Biasanya, lanjutnya, syarat dalam Pengadaan yang diadakan pemerintah adalah memiliki tenaga ahli yang dibuktikan dengan sertifikat profesi. Oleh karena itu penting bagi pemilik usaha untuk memiliki SDM yang memiliki sertifikat profesi. (*)