Tulis & Tekan Enter
images

Kepolisian Sektor Balikpapan Utara saat menunjukan ketiga pelaku beserta barang bukti

Tiga Pencuri Sarang Walet Diamankan Polsek Balikpapan Utara, Saat Mau Kabur Tali Panjat Terjatuh

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Tiga pelaku percobaan pencurian sarang walet di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara diamankan Kepolisian Sektor Balikpapan Utara pada awal Februari lalu.

Melalui, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Efra Sitepu dalam jumpa persnya di Polsek, Sabtu (2/3/2024) kemarin, ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial ESH (52), U (36) dan Y (45) merupakan warga Harapan Baru Kota Samarinda. 

Sementara dua pelaku lainnya berinisial R (17) dan D (40), lanjutnya, sempat melarikan diri. Mereka adalah warga Balikpapan yang merupakan otak dari tindak pidana tersebut. Statusnya kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Dua orang inilah yang melakukan observasi, sebelum kelimanya melancarkan aksinya. Dua pelaku itu juga ada di TKP, tapi mengamati dari bawah dan kabur," beber Efra.

Lebih jauh Efra membeberkan kronologinya, di mana ketiga pelaku yang telah diciduk beraksi dengan cara memanjat bangunan setinggi 12 meter menggunakan tali yang sudah diikat jangkar.

Namun nasib sial dialami para pelaku, saat melakukan aksi jahatnya, diketahui oleh wakar sarang walet yang kebetulan lewat di lokasi kejadian.

"Pas wakar dari sarang walet itu lewat, para tersangka ini panik dan mau turun, tetapi talinya terjatuh sehingga tidak bisa turun," ucapnya.

"Kemudian, wakar itu menghubungi Polsek Balikpapan Barat, yang kemudian disampaikan dari Polsek Balikpapan Barat ke Polsek Balikpapan Utara. Jadi yang mengungkap ini gabungan, dari Polsek Barat dan Utara," sambungnya.

Efra menambahkan, saat polisi tiba, ketiga pelaku rupanya sudah terkepung oleh warga se tempat, sehingga mereka pun tak berkutik meskipun sempat melakukan perlawanan dengan sejumlah benda tajam yang dibawa. Dan akhirnya diamankan oleh polisi.

"Dari pengakuan tersangka, aksi ini dilakukan untuk yang pertama kali. Dan belum ada yang diambil tapi memang niat mau ngambil," jelasnya.

Atas perbuatannya, polisi menyematkan pasal 363 KUHP juncto 53 terkait percobaan kasus pencurian, dengan ancaman pidana sepertiga dari 7 tahun penjara.

Saat diwawancarai, satu dari ketiga pelaku mengungkapkan bahwasanya ia awalnya hanya mendapatkan tawaran pekerjaan dari 2 orang DPO tersebut.

"Kebetulan saya tidak bekerja maka saya cuman ditawari pekerjaan di Balikpapan dan saya terima. Saya tidak tau bahwasanya pekerjaan itu melakukan pencurian," aku salah seorang pelaku. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar