Kaltimkita.com, SAMARINDA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Ir Hamdam sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, setelah adanya penetapan Bupati Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.
"SK Mendagri mengenai penunjukan Wakil Bupati Hamdam Pongrewa sebagai Plt Bupati PPU sudah diterima. Sudah saya paraf, tinggal ditandatangani Gubernur Kaltim yang saat ini masih di Jakarta," kata Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi, usai pertemuan Pansus DPR-RI tentang RUU IKN di Ballroom Grand Jatra Balikpapan, Jumat (14/1/2022) malam.
Karena hari libur (Sabtu dan Minggu), lanjut mantan legislator Karang Paci dan Senayan ini berharap Senin sudah di tanda tangani Gubernur Isran Noor, sehingga Wakil Bupati Hamdam segera mengisi kekosongan pejabat kepala daerah di Kabupaten PPU.
"Penunjukan Wakil Bupati menjadi Plt Bupati PPU, diharapkan Pak Hamdam bisa bekerja menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat PPU," tandasnya.
Hadi Mulyadi juga berharap seluruh stakeholders, dinas dan instansi terus berkoordinasi, berkomunikasi, bekerjasama dan bersinergi dalam melaksanakan program-program pembangunan.
Selain menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, tugas utama Plt Bupati membantu pemerintah dalam penanganan Covid 19, karena sampai saat ini masih terjadi. Kewaspadaan dan sinergitas dengan TNI, Polri serta masyarakat harus terus digalakkan.
"Terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu taat dan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19," pesannya.
Kepada masyarakat Kaltim khususnya warga PPU, tetap tenang dan selalu menjaga kondusifitas daerah, dan tidak kendor dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam berbagai aktivias sehari-hari.
"Sehingga bisa terhindar tertular Covid-19. Apalagi sudah terjadi penyebaran varian baru Omicron," ungkapnya. (adv)