Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Beberapa waktu lalu Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud telah melaporkan Wakil Bupati PPU, Hamdam Pongrewa terkait penyalahgunaan wewenang.
Sebagaimana tercantum dalam surat laporan dengan nomor 005/755/TU-Pimp/VI/2021 yang dilayangkan Bupati AGM yang melaporkan wakilnya Hamdam terkait penyalahgunaan wewenang kepada Inspektorat Kalimantan Timur (Kaltim). Sejauh ini Inspektorat Kaltim yang menerima aduan langsung bertindak. Diawali dengan pembentukan tim pemeriksa. Surat Perintah Tugas keluar. Menunjuk sepuluh personel inspektorat untuk menjalankan pemeriksaan mulai 26 Juli-4 Agustus.
Menindaklanjuti terkait laporan tersebut Bupati AGM kepada Kaltimkita.com mengaku jika laporan tersebut hanya menanyakan soal wewenang wabup.
“Menyikapi perkembangan masalah laporan bupati, sebenarnya itu hanya menyanyakan tentang wewenang. Ternyata dalam undang-undang nomor 30 pasal 17 tahun 2014 (tentang larangan penyalahgunaan wewenang) ternyata ada hak kewenangan di situ,” terang Bupati AGM, Selasa (17/08/2021).
Sebagaimana diketahui UU Nomor 30 pasal 17 tahun 2014 tentang larangan penyalahgunaan wewenang. (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. (2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang.
“Nah, di sini saya cuma menyanyakan, karena dari tahun 2018, 2020, dan terkahir 2021, ini ada yang seperti ini (penyalahgunaan), kopnya, kop Bupati Penajam Paser Utara, setempelnya Bupati Panajam Paser Utara, tapi yang tanda tangan di situ wakil bupati,” terangnya.
Yang menjadi pertanyaan lagi menurut AGM, dari surat tersebut juga tidak ditembuskan kepada dirinya selaku bupati.
“Kemudian ini tidak di-ACC kan kepada bupati. Nah ini yang jadi suatu permasalahan,” kesal Bupati termuda ini.
Untuk menindaklanjuti isu yang berkembang tersebut, AGM meminta media juga mau melihat bahwa inilah bukti yang dipertanyakan dan sedang diproses.
“Dalam undang-undang tersebut tersebut saya melihat nanti juga ada kewenangan dari pemerintah daerah, namun sebelum itu karena ini pejabat eksekutif kami ingin menanyakan kepada provinsi dan mungkin akan kami tindaklanjuti kepada Mendagri (Menteri Dalam Negeri) tentang penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang ini,” jelas adik Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud ini.
Disinggung soal perkembangan laporan ke Inspektorat Kaltim, sejauh ini AGM mengaku belum mengetahui perkembangannya secara detail.
“(Laporan) sudah beberapa hari sudah ditindaklanjuti inspektorat Kaltim, dan sudah 10 orang yang memeriksa namun saya belum tahu beritanya bagaimana,” tutup AGM. (bie)