Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Penahanan ijazah oleh perusahaan ternyata bukan isapan jempol belaka. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Balikpapan membenarkan kalau memang ada kasus seperti itu terjadi di kota Beriman.
Dihubungi melalui WhatsApp, Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali menangani kasus serupa dan sebagian besar telah berhasil diselesaikan dan ijazahnya dikembalikan.
Namun, lanjutnya, saat ini terdapat satu kasus yang masih dalam tahap konsultasi dan tengah diarahkan untuk penyelesaian secara bipartit, perundingan antara pekerja dengan pihak perusahaan.
“Jika penyelesaian bipartit gagal, Disnaker akan memfasilitasi proses berikutnya dengan tidak mempublikasikan nama perusahaan yang bersangkutan demi menjaga kondusivitas proses penyelesaian. Takutnya ada pihak-pihak yang tersinggung, malah menyulitkan proses fasilitasi,” ungkap Ani.
Kendati begitu, Ani mengaku bahwa untuk saat ini Disnaker Balikpapan belum membuka posko aduan khusus soal penahanan ijazah. Namun jikalau ada yang merasa dirugikan, pihaknya sejatinya membuka pintu pelayanan di lantai 4 Gedung Gabungan Dinas, atau bisa juga lewat Halo HI, bisa telepon atau WA.
“Karena jumlah kasus penahanan ijazah tidak banyak, jadi belum ada posko khusus. Tapi tetap kami tangani jika ada laporan,” jelasnya.
Ani menambahkan, Disnaker Balikpapan juga aktif mengedukasi sebagai upaya pencegahan atau preventif. Baik itu ke perusahaan soal larangan menahan ijazah, maupun ke anak-anak SMK hingga kampus-kampus.
“Edukasi juga diberikan kepada calon pencari kerja melalui bimbingan jabatan yang rutin dilaksanakan di SMK dan perguruan tinggi di Balikpapan. Harapannya, semua paham hak dan kewajibannya sejak awal,” tutupnya. (lex)