Tulis & Tekan Enter
images

Solusi Pencegahan Kecelakaan Truk di Simpang Muara Rapak

Oleh: Dr.Isradi Zainal, 

Rektor Uniba, Ahli K3, Ketua Komisi II DK3N

Kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Muara Rapak pada hari jumat pukul 16.15 tanggal 21/1/2022 masih menyimpan duka dan keprihatinan kita semua. Di video yang beredar terlihat jelas bagaimana truk yang sedang mengangkut peti kemas tidak bisa dihentikan oleh sopir tersebut yang melaju di jalan dengan kemiringan lebih besar dari 10° dan menabrak sejumlah pengendara yang berhenti dipersimpangan lampu merah.

Akibatnya 4 orang meninggal, sejumah orang luka, sejymlah mobil dan motor yang hancur dan kerugian lainnya. Dalam gambar nampak Truk pengangkut peti kemas bergerak ke arah kanan yang menjadi tempat berhenti kendaraan dipersimpsngan muara Rapak dan bukan di jalur kiri yang merupakan jalur tanpa harus berhenti. Truk pengangkut peti kemas hanya bisa terhenti setelah menabrak tiang listrik dan sejumlah pengendara.

Belajar dari kejadian tersebut, mska agar kecelakaan seperti ini tidak terulang, ada baiknya kita mencoba menganalisis yang bisa menjadi penyebab kecelakaan dan mengupayakan mencari solusi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang sama baik di lokasi kejadian maupun lokasi lain yang sejenis. Dengan mengetahui penyebabnya maka dapat dilakukakan langkah pencegahan baik dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

Secara teori penyebab kecelakaan bisa disebabkan oleh orang, kendaraan, kondisi jalan, cuaca atau lingkungan, kepadatan lalu lintas, tidak mentaati rambu lalu lintas dan marka jalan, beroperasi pada waktu yang dilarang, tidak mentatati aturan, dll. Berikut adalah solusi atau cara mencegah kecelakaan maut dalam berkendaraan seperti yang terjadi di Simpang Muara Rapak

Pertama, untuk konteks orang atau driver yang akan mengemudikan mobil pengangkut peti kemas atau alat berat diperlukan seseorang dengan kemampuan dan kompetensi yang memadai termasuk melakukan langkah yang dianggap perlu dalam menghadapi keadaan darurat.

Seorang driver harus mengetahui seluk beluk kendaraan termasuk sistem transmisi dan pengereman. Kompetensi yang dimaksud adalah memiliki sim sesuai ketentuan, safety driving and defence training, dll. Selain itu sebelum menjalankan kendaraan mesti dalam kondisi fit dan tidak di bawah pengaruh minuman keras.

Untuk alasan ini, perusahaan atau personil yang mempekerjakan driver ini mesti melengkapi atau memberi pengetahuan terhadap drivernya prasyarat berkendaraan dan atau SOP. SIM yang bersangkutan juga mesti valid dan masih berlaku. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan melengkapi driver yang bersangkutan dengan safety pasport atau cara lain. Dalam kaitan dengan kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Polisi menemukan pemalsuan SIM dari SIM A ke SIM B.

Kedua, kendaraan yang akan digunakan haruslah sesuai dengan peruntukannya dan memenuhi aspek safety, baik terkait konstruksi mobil, perlengkapan dan kesiapan menghadapi keadaan darurat. Menurut Ketua Aptrindo mobil yang digunakan untuk mengangkut peti kemas pada saat kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selanjutnya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan juga adanya modifikasi dari Truk tersebut. Desain dan konstruksi mobil tidak boleh dirubah tanpa ijin prmbuatnya. Menurut Kombes Polisi Yusuf Sutejo mrnyebut terjadinya perubahan dimensi dan ukuran dari truk tersebut dari ukuran adli 7,5 menjadi 12,5 m, begitijuga dengan sumbu roda dari 2 menjadi 3 dan tanpa melengkapinya dengan sistem pengereman yang memadai.

Hal ini semestinya tidak terjadi jika pengawasan kendaraan yang masuk dalam kategori pesawat angkut diawasi sesuai aturan yang berlaku. Meski demikian pihak pemilik atau perusahaan juga meski melaporkannya jika terjadi perybahan konstruksi.

Ketiga, untuk jalan yang dilalui yang karakteristiknya seperti diturunan muara rapak mesti ekstra hati hati dan semestinya disekitar jalan tersebut dilengkapi dengan jalur evakuasi jika rem blong dan sejenisnya. Untuk mobil yang mengangkut peti kemas atau alat berat akan tetap beresiko untuk tetap meluncur apalagi saat kondisi jalan basah. Di jalan seperti itu sebaiknya tidak mengijinkan mobil melalui jalur tersebut atau harus dengan pengawasan ketat.

Keempat, setiap mobil pengangkut peti kemas dan alat berat harus lolos uji, baik dari segi konstruksi maupun kondisi kendaraan khususnya sistem pengereman. Pihak yang berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan wajib memastikan kendaraan sesuai konstruksi dan layak untuk dioperasikan.

Kelima, pihak perusahaan wajib melengkapi kendaraannya dengan prosedur kesiapan menghadapi keadaan darurat dan driver mesti memahami dan tau cara melakukan tindakan emergency dan pencegahan kecelakaan yabg fatal.

Keenam, pemerintah sebaiknya tidak mengijinkan kendaraan truk pengangkut peti kemas atau alat berat melewati jalur tersebut, atau kalau diijinkan harus di waktu yang kurang ramai dan memastikan kendaraan dalam kondisi baik, pengemudi dalam kondisi fit dan kompeten, dan ada jalur evakuasi di area tersebut. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar