Kaltimkita.com, PENAJAM - Surat penugasan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam sebagai Pelaksana Tugas atau Plt. bupati PPU resmi diterima oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab PPU, Ahmad Usman di ruang kerjanya.
Dokumen penting ini diserahkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Endang Sugiarti, Kamis, (20/1/2022) sore.
" Hari ini kami menyerahkan Surat Penugasan wakil bupati PPU dari Kemendagri sebagai Plt. bupati PPU," kata Endang Sugiarti
Dalam kesempatan ini Endang Sugiarti juga menyampaikan pesan Gubernur Kalimantan Timur agar Plt. Bupati PPU Hamdam dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi beliau berpesan agar Pelaksana tugas bupati dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Sementara itu Asisten II Pemkab PPU, Ahmad Usman saat dikonfirmasi mengatakan bahwa wakil bupati PPU Hamdam hari ini (20/1) telah menerima surat penugasan secara resmi dari Kemendagri, tertanggal 13 Januari 2022 dengan nomor : 131.64/375/OTDA, perihal penugasan wakil bupati selaku Pelaksana Tugas atau Plt. bupati PPU.
"Alhamdulillah kita sudah menerima surat penugasan wakil bupati PPU sebagai Plt. bupati PPU dari Kemendagri pada hari ini tanggal 20 Januari 2022 yang diserahkan oleh Kabag. Otda Biro Pemerintahan Setdaprov Kalimantan Timur, " kata Ahmad Usman.
Dia mengatakan dengan diterimanya surat penugasan wakil bupati PPU sebagai Plt. bupati PPU tersebut bahwa secara legalitas wakil bupati PPU menjadi Plt. Bupati telah resmi ada sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai undang-undang yang berlaku.
"Insya Allah roda pemerintahan di Kabupaten PPU dapat berjalan dengan normal kembali setelah adanya pimpinan dalam hal ini Plt. bupati PPU bapak Hamdam yang ditetapkan secara resmi dari Kemendagri," tutupnya. (Humas6/ade)