Tulis & Tekan Enter
images

Syarifuddin Oddang

Syarifuddin Oddang Tekankan Peruntukan Dana PIP, Jangan Sampai Ada Pemotongan

KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Keberadaan program pemerintah seperti dana Program Indonesia Pintar (PIP) jadi harapan bagi para orang tua murid kurang mampu. Hal ini jadi sorotan Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang. Ia berharap pengelolaan dana ini berjalan baik sesuai peruntukannya. 

Untuk diketahui, PIP adalah bantuan tunai dari pemerintah untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dana ini dapat digunakan untuk biaya sekolah, alat tulis, dan kebutuhan belajar lainnya. Oddang berharap, dana ini bisa dikelola dengan baik dan tentunya transparan. 

 "Sekolah harus melakukan pengelolaan dana ini dengan sebaik-baiknya dan secara transparan. Jangan sampai di kemudian hari jadi masalah," kata politisi Partai Hanura ini beberapa waktu lalu. Dana tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat yang menyasar siswa di tingkat SD, SMP, dan SLTA.

Ia merincikan, besaran dana PIP untuk tahun 2025 diberikan pada siswa sesuai jenjang pendidikan, yaitu SD/SDLB/Paket A adalah Rp450 ribu per tahun. Sementara untuk siswa baru dan kelas akhir adalah Rp225 ribu.

Sedangkan, untuk jenjang SMP/SMPLB/PAKET B sebesar Rp750 ribu per tahun. siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375 ribu. Kemudian jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C sebesar Rp1,8 juta per tahun untuk kelas X dan XI. Sementara kelas XII menerima Rp900 ribu. 

"Adanya bantuan ini adalah untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan sekolah dan meringankan beban ekonomi keluarga," ungkap anggota dari dapil Balikpapan Utara ini. 

Ia juga menegaskan, PIP ini adalah program dari pemerintah pusat yang bertujuan membantu anak didik dari jenjang SD hingga SMA agar bisa mendapatkan fasilitas pendidikan yang lebih baik tanpa terbebani biaya. 

Bantuan dapat dicairkan pada tiga termin. Pertama termin Februari-April 2025, kedua Mei-September 2025, dan ketiga Oktober-Desember 2025.

Ia juga menekankan, yang menjadi tantangan dari program ini bukan hanya soal pencairan, tetapi bahwa dana harus sampai ke tangan anak didik yang berhak. Dana pun harus digunakan untuk keperluan pendidikan. 

Ia menekankan, agar pihak sekolah tidak melakukan pemotongan dandanan sepenuhnya diberikan kepada yang berhak. "Jika ada yang melakukan pemotongan, maka ada konsekuensi hukum. Maka jangan sampai ada penyalahgunaan," tegasnya. (efa)



Tinggalkan Komentar