kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan PPDB dari berbagai daerah di Indonesia. Ada total sebanyak 75 pengaduan sejak 27 Mei hingga 28 Juni.
Dari 75 pengaduan tersebut, 49 pengaduan (65,33%) berasal dari DKI Jakarta, 34,67% berasal dari Jawa Barat terdiri Kota Bekasi, kabupaten Bekasi, kota Bogor, kab. Bogor, dan kota Depok, Jawa Timur diantaranya Pasuruan dan Sidoarjo, Purwokerto, Jogjakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Tengah dan Sumatara Utara.
Komisi Bidang Pendidikan KPAI Pusat, Retno Listyarti mengatakan pengaduan masalah teknis mencapai 21,33% dan pengaduan terkait kebijakan 78,67% dengan rincian : 6,67% terkait masalah domisi atau KK, 2,67% tentang masalah jalur prestasi, 1,33% masalah perpindahan orangtua dan dugaan ketidaktransparan PPDB di suatu sekolah.
”Dan ada laporan juga bahwa PPDB di kota Bogor tetap menggunakan kriteria kedua nilai raport, tidak seuai dengan Permendikbud juga. Adapun yang tertinggi adalah terkait kebijakan usia dalam PPDB DKI Jakarta sebanyak 66,67%,” kata Retno Listyarti melalui rilis resminya.
Dikatakan persoalan teknis diantaranya adalah server lambat sehingga berdampak pada keterlambatan verifikasi data. Nah, imbasnya calon peserta didik salah mengisi data saat mendaftar online.
”Ada yang mencurigai transparansi panitia PPDB, dan ada orangtua siswa yang melaporkan bahwa pendaftaran luring (luar jaringan) ternyata tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak dan sebagainya,” tambahnya.
Terkhusus, DKI Jakarta kata dia di dominasi oleh keberatan atas kriteria usia, dimana sebagian besar para orangtua yang menceritakan kesedihannya karena anak-anaknya terpukul secara psikologis karena tidak diterima di semua sekolah negeri pada jalur zonasi karena usianya muda. ”Padahal rumahnya sangat dekat dengan sekolah yang dituju,” akunya. (tim)