Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Jajaran Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan mengamankan seorang pria tua berinisial IBR, di rumahnya Jalan Aidil Makmur, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat pada 9 Maret 2021 lalu.
Penangkapan ini untuk kedua kalinya terhadap pria yang berusia 64 tahun itu dalam kasus narkoba jenis sabu. Polisi menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik cetik bening ukuran sedang berisikan sabu seberat 18,62 gram.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan penyelidikan laporan masyarakat terkait adanya kasus penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
"Saat tim melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka, didapati barang bukti sabu," kata Kepala BNNK Balikpapan, Kompol M Daud saat pers conference di kantornya, Selasa (6/4/2021).
Saat diinterogasi, tersangka IBR mengaku kepada petugas jika sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial T.
"Katanya dari seseorang, saudara T. Itu sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebentar lagi akan kami tangkap juga," ungkap Daud.
Tersangka IBR saat diwawancarai awak media menuturkan jika dirinya baru menghirup udara segar sekitar 11 bulan belakang. Sebelumnya ia dipenjara karena kasus sabu.
"Dulu itu saya memang jualan sabu. Barang itu datang dari Samarinda, itu anakku yang kenal," pungkasnya.
Usai melakukan pers conference, barang bukti satu yang disita petugas langsung dimusnahkan, dengan cara diblender dan dilarutkan. Kemudian dibuang ke toilet.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (an)