Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Walaupun pernah merasakan dinginnya lantai penjara lantaran kasus penadahan, residivis berinisial MR ini tak jera.
Lelaki berusia 37 tahun itu kembali melakukan aksi kejahatan dan harus kembali meringkuk di balik jeruji besi lantaran mencuri di wilayah Balikpapan Selatan.
MR diringkus anggota Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan pada Jumat, 17 September 2021 lalu di rumahnya daerah Telaga Sari, Balikpapan Kota.
"Kami berhasil amankan pelaku pencurian yang beraksi pada 8 Agustus 2021 lalu di Jalan Mayor Pol Zainal Arifin, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan. Tepatnya di sebuah warung pisang," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat rilis pengungkapan kasus, Senin (20/9/2021).
Saat beraksi, pelaku mendatangi warung pisang milik korban SU (28) sekira pukul 19.30 Wita. Kemudian mengambil tas ransel yang berisikan uang tunai sebanyak Rp 3.3 juta.
"Korban yang melihatnya langsung berteriak dan minta tolong, kejadian ini sempat viral di media sosial," ungkap Rengga.
Korban yang keberatan langsung mendatangi Polresta Balikpapan untuk melaporkan kejadian, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan dengan melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap beserta barang bukti satu buah tas ransel warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp 3.3 juta yang belum sempat dipakai oleh pelaku," ucap Rengga.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, pelaku rupanya residivis penadahan. "Pelaku ini sudah pernah masuk penjara," tutur Rengga.
Kepada awak media, pelaku mengaku uang hasil curian tersebut rencananya akan dia gunakan untuk membayar cicilan motor. "Rencananya buat bayar kreditan motor," akunya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (an)