Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dugaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu telah ramai beberapa waktu lalu sampai hari ini belum selesai. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( DPD GMNI) KalimantanTimur geram atas lambatnya tindakan yang di ambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
DPD GMNI Kaltim menilai Pemprov Kaltim terlalu lambat membuat gerakan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka menganggap bahwa kasus ini seharusnya telah mendapatkan titik terang yang dapat menenangkan masyarakat.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD GMNI Kaltim Yosep Wahyudi Sitanggang menilai bahwa hal ini tentu saja mencederai harga diri masyarakat Kalimantan Timur. Dengan lambatnya sikap yang di ambil oleh Pemprov Kaltim tentu saja akan memunculkan pertanyaan baru, apakah hal ini di sengaja? dan apakah Pemprov Kaltim sebenarnya ikut ambil andil dalam pembuatan IUP palsu ini?
"Kami kecewa atas lambatnya gerakan yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim untuk menyelesaikan kasus IUP palsu ini, sejak 19 Juni 2022 kami membaca bahwa Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Timur telah menerima laporan dari media sejak maret dan mei mengumpulkan data. Seharusnyakan sekarang sudah ada titik terang. Dari Maret hingga bulan ini seharusnya sudah 6 bulan. Tapi hasilnya Kasus ini lewat begitu saja," ucapnya.
"Jika menurut Wagub bahwa kasus ini tidak ada kerugian materil, tentu saja hal ini menjadi keliru. Menurut kami kasus ini sangat menginjak-injak kedaulatan dan harga diri masyarakat Kaltim. Dan dengan lambatnya sikap yang di ambil oleh Pemprov Kaltim untuk menyelesaikan kasus ini. Tentu saja sangat wajar jika kami menduga bahwa ada keterlibatan Pemprov Kaltim dalam kasus 21 IUP palsu ini" sambungnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa GMNI kalimantan Timur akan memasukkan laporan tentang kasus ini kepada Polda Kalimantan Timur.
"Melihat lambatnya respon dari Pemprov, tentu saja kami DPD GMNI bersama dengan anggota dan juga kader kami Se-Kalimantan Timur akan datang Ke Polda Kaltim untuk memasukkan laporan agar kasus ini cepat selesai dan bisa mengetahui siapa dalang di balik kasus ini," tegasnya.
Diketahui, ada 21 perusahaan yang diduga memiliki IU di beberapa wilayah Kaltim. (Ian)