KaltimKita.com, BENGALON – Protes keras masalah sampah yang berserakan, belum lama ini warga Desa Km 110 Bengalon mengeluhkan kepada anggota DPRD Kutim Masdari Kidang.
Aduan warga terkait meningkatnya volume sampah bukan karena unsur lainnya terlebih politis, hal ini dipertegas langsung oleh beberapa warga. “Kami ini sudah sudah lelah, sepertinya suara kami ini diabaikan oleh pemerintah setempat, yang tidak mampu mengatasi permasalahan sampah. Menyebabkan sampah berserakan dimana-mana. Tolong digaris bawahi permasalahan ini murni suara masyarakat,” tegas perwakilan warga desa 110 silih berganti menyampaikan kekesalan protesnya kepada anggota dewan saat menemui langsung di lapangan.
“Saat ini kami hanya percaya sama kita saja pak Kidang sebagai wakil rakyat kami. Karena saya tau bapak itu peka dan peduli, tidak menutup mata atas beragam keluhan masyarakat di sini. Kami berterima kasih atas kepedulian anggota dewan kita ini yang mau menghadapi masyarakat saat terjadi beragam persoalan lingkungan,” urai warga dengan kompak.
Anggota DPRD Kutim Kidang hadapi protesan warga desa 110 Bengalon terkait sampah berserakan
Bahkan warga sangat mendukung sekali ide pemikiran bersama yang datangnya dari camat Bengalon Suharman Chono, Anggota DPRD Kutim Masdari Kidang, unsur lintas Forkopimda TNI-Polri, stake holder yang berniat membangunkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Sepaso Barat diatas lahan 7 hektar. “Nantinya jika TPA terbangun pak Kidang, tolong di komunikasikan aparatur desa agar ada petugas yang mengambili sampah kami untuk diangkut nantinya ke TPA walaupun di tarik iuran kami tidak masalah oleh ketua RT yang terpenting sampah terangkut,” pinta warga di hadapan anggota dewan Kidang
Menanggapi hal itu Kidang langsung menjawab, terkait koordinasi kades dalam menyiapkan tenaga petugas kebersihannya. “Itu biarlah tugas saya, nanti saya komunikasikan dengan kadesnya itu. Agar nanti kades dapat menginformasikan ke masing-masing ketua RT untuk menarik iuran sampah kepada warga,” jelas Kidang yang langsung direspon positif kepada warga.
Sementara perwakilan pengurus Badan Permusyawaratan Desa menambahkan mengapa warga rela ditarik iuran pemungutan sampah? “ Karena mereka hilang rasa kepercayaannya kepada bentukan UPT Kebersihan termasuk kinerja petugas lembaga bentukan pemerintahan yang dianggap tidak ada fungsinya lagi dalam merespon sampah rumah tangga masyarakat.Jadi penarikan retribusi sampah yang tertera dalam iuran PDAM ditiadakan saja karena biarlah masyarakat sendiri memperkerjakan tenaga kebersihan sekaligus membayar upah kerja bulanannya lebih transparan memberikan manfaat yang dirasakan tepat sasaran,” ungkap salah satu anggota BPD di Desa 110 Bengalon.
Menanggapi hal itu anggota dewan dari fraksi DPRD Kutim mempersilahkan saja. “Ide yang sangat baik artinya, langkah tepat dan positif terlebih ini kesepakatan bersama, kalau sudah sepakat nantinya langsung eksen saja,” imbuh Kidang. (iya)