Tulis & Tekan Enter
images

Taufik Qul Rahman

Taufik Sebut Seluruh Pom Mini Balikpapan yang Terdaftar Akan Diuji Tera

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pasca peristiwa kebakaran yang terjadi baru-baru ini di kawasan Sungai Ampal Jalan Mayor Jendral Zainal Arifin, Kecamatan Balikpapan Tengah menyita perhatian Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun media, kebakaran hebat terjadi pada Sabtu (6/4/2024) lalu, bermula dari sebuah Pom Mini yang ada di kawasan tersebut. Di mana api lantas menyambar bengkel dan rumah di bagian belakang POM mini. Alhasil, ada 15 unit rumah dan tempat usaha yang terbakar dalam kejadian itu.

Atas insiden tersebut, Taufik Qul Rahman pun angkat bicara. Menurutnya, peristiwa kebakaran sebenarnya tidak akan terjadi jika Pom Mini itu sudah lulus dari uji tera dan kelaikan. Yang artinya, kata dia, mesin BBM eceran itu sesuai takaran dan sudah benar-benar aman/safety dan laik untuk digunakan.

"Karena masih banyaknya Pom Mini yang belum diuji tera oleh Dinas terkait. Seperti bagaimana safety mesinnya, kemudian jarak dari pemukiman warga yang juga perlu diperhatikan," ujar Taufik beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, Taufik Putra Kilat sapaan karibnya berharap agar peristiwa kebakaran tersebut tidak hanya mengkambinghitamkan pelaku usaha Pom Mini lain yang ada di Kota Beriman.

Karena bagaimanapun juga, baginya, pedagang BBM eceran tersebut sedang berupaya membangkitkan perekonomian keluarganya.

"Kita tidak boleh juga langsung menghakimi pemilik Pom Mini. Karena dilihat dari banyaknya peredaran jumlah Pom Mini sebenarnya lebih baik mengantisipasi dari beredarnya penjual bensin botolan. Makanya pelaku Pom Mini harus benar-benar disafetykan sebelum beroperasi," pintanya.

Saat ini, Pemerintah Kota melalui Satpol PP tengah menjalankan Perda Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 1 tahun 2021 pasal 19 yang melarang berjualan BBM eceran atau menggunakan Pom mini di tempat-tempat tertentu.

Dengan begitu, ungkap Taufik, sebagai langka yang selaras dengan Perda tersebut, bahwa dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Dinas terkait beberapa waktu lalu, agar pelaku Pom Mini yang boleh beroperasi adalah sudah harus terdaftar dan lulus uji tera.

"Jadi nanti Dinas Perdagangan akan turun ke lapangan untuk melakukan uji tera kepada mesin-mesin Pom Mini tersebut. Sehingga kita jangan menyalahkan seseorang (pelaku Pom Mini) yang berusaha membangkitkan ekonomi. Karena mereka juga membayar pajak," tutupnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar