Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kabar dilarang berjualannya para pelaku UMKM di area Lapangan Merdeka mulai tanggal 23 Oktober mendatang, mengundang reaksi Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman.
Menurut Taufik, Pemerintah Daerah harus mengambil sikap dalam mencari solusi pada Pengumuman tersebut. Yakni, kata dia, memerintahkan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan dengan mengajak para pelaku UMKM terkait untuk bertemu pihak aset Pertamina, guna mencari tahu inti persoalannya.
"Jadi tindak tegas saja dengan memberikan pertanyaan ke pihak Pertamina. Apakah area itu teritorial? atau mereka (Pertamina) mau memblok area itu untuk masyarakat umum," ujarnya kesal.
Taufik melanjutkan, dahulu kala tidak pernah ada larangan berdagang di area itu, hanya saja memberlakukan pembatasan jam berjualan. Namun sekarang, para pelaku UMKM akan dilarang secara permanen.
Tentunya larangan itu sangat disayangkan oleh Taufik, dikarenakan pergerakan pelaku UMKM Balikpapan pun kian sempit di Kota Beriman.
"Semakin ke sini kian sempit pergerakan kita di Balikpapan. Jadi Kepala Daerah harus berani bertindak dengan memerintahkan Dinas terkait untuk berkoordinasi kembali kepada Pertamina untuk pengembangan ke depannya," tegas pria yang disapa Taufik Putra Kilat itu.
"Sekarang kita ini mau meningkatkan PAD Kota apa tidak?. Karena meningkatkannya ya salah satunya mengayomi para pelaku UMKM dengan mengembangkannya dan menata secara baik, bukan meniadakannya," sambungnya.
Kemudian, Dewan yang membindangi sektor Pariwisata ini mengaku mempunyai cita-cita serta keinginan yang mencontoh daerah lain, dalam pengembangan Wisata bersama pelaku UMKM. Di mana, terangnya, area Lapangan Merdeka hingga ke Melawai dapat dikonsep ala-ala Pantai layaknya Kuta Bali.
"Kita buat saja pintu gerbang wisata di sana, yang Sabtu Minggunya berkonsep layaknya Kuta Bali. Dan dua hari itu ditiadakan sementara mobilisasai karena khusus untuk wisatawan lokal non lokal dan asing" tutur politisi PKB itu.
Sehingga, tambahnya, keindahan pantai Balikpapan di wilayah tersebut juga dapat menghasilkan pundi-pundi PAD. Serta pelaku UMKM pinggiran itu bisa tertata sekaligus dapat ikut berkembang.
"Jadi pantai kita bisa kita jual ke wisatawan lokal maupun mancanegara. Dan UMKMnya dipungut dari biaya retribusi kebersihan serta pajak dagangan," jelasnya.
"Kan sudah terbit Perda PKLnya nomor 5 tahun 2021 yang dulu saya perjuangkan. Hanya tinggal menunggu Perwalinya saja," tutupnya. (lex)