Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - DPRD kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang III tahun 2022, pada Selasa (27/9/22), di ruang rapat gabungan.
Paripurna yang diselenggarakan melalui video confrence ini beragendakan, penyampaian nota penjelasan DPRD kota Balikpapan atas rancangan Peraturan Daerah (Perda) kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle menjelaskan, adapun maksud tujuan pembentukan perda tersebut ialah, guna menekan angka kekerasan seksual yang sering kali terjadi di kota Beriman.
"Ini inisiatif Bapemperda dan mereferred (merujuk) amanat undang-undang. Bapemperda menganggap ketahanan keluarga untuk memproteksi, karena banyak pelecahan seksual, kekerasan rumah tangga maka perlu dibuatkan Perda," ujar Sabaruddin Panrecalle usai rapat, Selasa (27/9/22).
Sabaruddin melanjutkan, berkaca pada beberapa kabupaten/kota lain yang sudah menerapkan terlebih dahulu. Dan betapa pentingnya kekerasan rumah tangga itu harus dilindungi amanat Undang-undang, maka Raperda ini perlu dibuat.
"Karena Bapemperda tidak ujuk-ujuk menyampaikan ini, tapi melalui RDP, Komisi, reses ternyata banyak kasus yang ada di Balikpapan," katanya.
Menurutnya, banyak masalah kekerasan rumah tangga yang terjadi di Kota Balikpapan jarang terekspos oleh media, kekerasan ini dianggap tidak dapat ditoleransi lagi, dan pemerintah berperan untuk melindungi warga Kota Balikpapan.
"Kita mau secepatnya, Raperda ini sudah ada draftnya, nanti tunggu masukkan Wali Kota," tuturnya.
"Kita hanya mengimplementasikan Raperda ini harus dibuatkan makanya kita sampaikan melalui rapat paripurna, dan Raperda ini disampaikan ke Pemkot untuk menindaklanjuti direvisi, dan diskusikan," tambahnya.
Ditambahkannya, setelah ditanggapi oleh Wali Kota, nantinya perlu dikembalikan ke DPRD untuk memberikan pandangan fraksi untuk Raperda Ketahan Keluarga di rapat paripurna selanjutnya. (lex)