Tulis & Tekan Enter
images

Lokasi pembukaan lahan oleh pihak lain di konsesi PT MHU

Terciduk! Ada Aktivitas Tambang Ilegal Di Konsesi PT MHU

Kaltimkita.com, KutaiKartanegara - Tim Patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) mendapati aktivitas tambang ilegal di konsesi perusahaan tersebut. Hal itu di konfirmasi oleh Eksternal Relation Superintendent PT MHU Samsir menjelaskan bahwa kejadian pada Jumat, (10/9/2021) tim patroli perusahaan menemukan adanya landclearing atau kegiatan pembukaan lahan yang terjadi di wilayah Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu. Selanjutnya, tim patroli yang dipimpin oleh Sudarmadi selaku Chief Security melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan lokasi kejadian yang sedang dilakukan land clearing tersebut.

Setelah di lakukan overlay titik koordinat oleh PT MHU, diketahui bahwa Lokasi Kegiatan tersebut masuk dalam wilayah konsesi MHU.

"Saat dilakukan pengecekan, kawasan tersebut masuk dalam konsesi PT MHU," ucap Samsir.

Selanjutnya kata dia, pada Jumat, (17/9/2021) pihak perusahaan menyampaikan laporan pengaduan atas dugaan kegiatan illegal mining ke Polsek Loa Kulu. Kemudian di hari yang sama, sekira pukul 22.00 Wita, Tim PT MHU yang langsung oleh Eksternal Relation Superintendent Samsir bersama anggota kepolisian dari Polsek Loa Kulu mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah orang yang diduga sedang melakukan proses kegiatan pengambilan batubara dengan menggunakan alat berat berupa satu unit eksavator CAT type 320 D.

"Jadi ada tiga orang yang diamankan untuk diperiksa. Dari pihak perusahaan juga sudah dilakukan pemeriksaan untuk memberi keterangan," lanjut Samsir.

Dari keterangan yang diperoleh dari oknum warga yang diduga terkait aktivitas tersebut, bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk mengambil batubara, dan kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Setelah melakukan BAP, jajaran Polsek Loa Kulu bersama tim PT MHU dan pihak dari pemerintah kecamatan Loa Kulu kembali melakukan pemeriksaan di TKP.

"Selanjutnya kami dari pihak PT MHU menyerahkan kasus illegal mining tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Loa Kulu untuk terus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah Hidayat turut membenarkan laporan hal tersebut. Namun, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi bukti-bukti yang ada.

"Betul ada kegiatan pengecekan dan masih berproses. nanti akan diinfokan, sekarang masih belum lengkap," tutur Kapolsek.

"Nanti kami akan sampaikan kalau sudah pas waktunya. Sejauh ini hanya masalah waktu aja sih. Gak ada kendala. Intinya dasarnya bertindak adanya laporan dari PT MHU," pungkasnya. (Ian)


TAG

Tinggalkan Komentar