KaltimKita.com, SANGATTA – Bukannya menjadi ibu rumah tangga yang baik mengurusi suami dan anak di rumah. Ibu satu ini malah nekat masuk ke dalam jaringan sindikat peredaran narkotika jenis sabu sebagai tenaga pengantar paketan sabu alias kurir.
Sepak terjang tersangka seorang ibu rumah tangga berinisial CA (35), akhirnya langkah mengantarkan barang haram narkotika sabu terhenti ditangan tim buru sergap dari Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur.
Tampak barang bukti sabu yang diamankan dari IRT berinisial CE seberat 29.76 gram.
Pengungkapan keterlibatan tersangka IRT CE berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Rachmawan yang turut mewakili Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko S.H S.I.K., mengatakan identitas tsk IRT kurir Sabu terendus anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur berdasarkan informasi masyarakat yang juga curiga melihat fisik dan perawakan tsk dengan wajah memucat seperti pengguna aktif barang haram itu juga.
Berdasarkan informasi termasuk ciri-ciri tsk CE, akhirnya IPTU Rachmawan menerjunkan satuan Opsnal-nya dari Sat Resnarkoba. Walhasil dengan cepat pelaku pengantar jasa narkoba sabu itu dapat dibekuk.
“Diketahui CE ini berdomisili di Bengalon Kabupaten Kutai Timur, saat kami tangkap pelaku tengah mengendarai sepeda motornya saat akan mengantarakan pesanan sabu dari arah Bontang ke Sangatta KM 7. Hal ini berdasarkan temuan barang bukti sabu yang disembunyikan CE didalam dashboard sepeda motornya,”beber Kasat Resnarkoba pada wartawan KaltimKita.com.
Kasat Resnarkoba mengatakan adapun barang bukti narkotika sabu yang ditemukan seberat 29,76 gram. “Saat kami periksa alasan tsk CE nekat terlibat sebagai jasa pengantaran narkotika sabu di karenakan faktor ekonomi. Apapun alasan tersangka tidak kami benarkan terlebih tindakan pelaku sudah melawan hukum terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” jelas Iptu Rachmawan
Team Opsnal Resnarkoba Polres Kutim gagalkan pengantaran paketan besar sabu dari arah Bontang menuju Sangatta KM 7 yang dilakoni ibu rumah tangga.
Adapun sangkaan pasal yang dikenakan kepada tsk CE seperti yang diungkapkan Iptu Rachmawan yaitu Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(rin/aji)